Pada dasarnya, asas pernikahan dalam Islam adalah monogami. Namun  ada beberapa kondisi yang membuat seorang lelaki dianjurkan berpoligami. Artinya, selama ia belum menjumpai kondisi tersebut, baiknya untuk tetap memegang erat asas monogami. Sebab-sebab yang mengecualikan asas monogami itu ada yang terjadi pada masyarakat umum (sebab umum), ada yang terjadi pada individu saja (sebab khusus).

Sebab umum:

Jumlah wanita yang jauh lebih banyak daripada jumlah laki-laki. Keadaan seperti ini membuat seorang lelaki dianjurkan untuk berpoligami, karena bila tidak, wanita-wanita yang tidak bersuami dikhawatirkan akan terjatuh ke lembah perzinaan.

Untuk memperbanyak keturunan, misalnya untuk pasukan perang.

Memperluas hubungan kekeluargaan demi menyebarkan dakwah Islam, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Saw

Sebab khusus:

Istri sakit, sehingga menyebabkannya tidak bisa melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang istri, tidak bisa melayani suami, atau mandul.

Suami mempunyai libido seks yang tinggi sehingga satu istri tidak cukup untuk memenuhi hasratnya, baik itu karena dirinya yang tidak puas, atau karena istri tidak mampu melayani hasrat suami yang terlalu tinggi.

Suami sering berpergian jauh dan menetap lama di sana, sedangkan ia tidak mampu untuk membawa anak istrinya. Maka daripada ia terjatuh ke lembah perzinaan, lebih baik baginya untuk berpoligami.

Kesimpulannya, kebolehan poligami terikat dengan keadaan-keadaan genting, kebutuhan, uzur, atau kemaslahatan yang diterima syariat. Syaikh Abdul Karim Zidan mengatakan, mencukupkan diri dengan satu istri saja terkadang lebih utama ketika sudah ada ketentraman berumah tangga.

Bahkan, ulama Hanabilah berpendapat bahwa mustahab (dianjurkan) untuk tidak berpoligami ketika ketentraman sudah didapatkan dengan satu istri. Karena poligami adalah salah satu wasilah yang akan mengantarkan pelakunya kepada perbuatan yang diharamkan, misalnya suami tidak mampu berlaku adil.

Meski demikian, terkadang poligami juga lebih utama dilakukan walau sudah mendapatkan ketentraman dengan satu istri, ketika ada sebab-sebab umum dan khusus yang telah dijelaskan sebelumnya. Artinya, kita tidak bisa mengatakan secara mutlak bahwa poligami lebih baik daripada monogami atau sebaliknya. Itu semua kembali kepada situasi dan kondisi yang ada.