www.majalahnabawi.com – Merayakan Maulid Nabi merupakan bid’ah yang baik. Maulid Nabi Muhammad Saw., merupakan perayaan yang diadakan untuk memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad Saw. Imam Syafi’i, seperti halnya mazhab yang lain, tidak menemukan satu pun dalil yang secara spesifik dan tegas menyebutkan diperbolehkan atau tidaknya merayakan Maulid Nabi. Namun mayoritas ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali menekankan bahwa peringatan Nabi Muhammad diperbolehkan bahkan hukumnya sunnah.

Nah, bagaimana sebenarnya hukum dari perayaan Maulid Nabi? Yuk simak penjelasan para imam tentang hukum merayakan Maulid Nabi!

Pandangan Empat Mazhab

1. Mazhab Hanafi

Syaikh Ibnu ‘Abidin mengatakan:

اِعْلَمْ أَنَّ مِنَ الْبِدَعِ الْمَحْمُوْدَةِ عَمَلَ الْمَوْلِدِ الشَّرِيْفِ مِنَ الشَّهْرِ الَّذِيْ وُلِدَ فِيْهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ

Artinya: “Ketahuilah bahwa salah satu bid’ah yang terpuji adalah perayaan maulid Nabi pada bulan dilahirkan Rasulullah Muhammad Saw”.

2. Mazhab Maliki

Al-Imam Ibnu al-Haj mengatakan:

مَا مِنْ بَيْتٍ أَوْ مَحَلٍّ أَوْ مَسْجِدٍ قُرِئَ فِيْهِ مَوْلِدُ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِلَّا حَفَّتِ الْمَلاَئِكَةُ أَهْلَ ذَلِكَ الْمَكَانِ وَعَمَّهُمُ اللهُ تَعَالَى بِالرَّحْمَةِ وَالرِّضْوَان

Artinya: “Tidaklah suatu rumah atau tempat yang di dalamnya dibacakan maulid Nabi Saw, kecuali malaikat mengelilingi penghuni tempat tersebut dan Allah memberi mereka limpahan rahmat dan keridloan”.

3. Mazhab Syafi’I

Al-Imam al-Suyuthi mengatakan:

هُوَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِيْ يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالْاِسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْف

Artinya: Perayaan maulid termasuk bid’ah yang baik, pelakunya mendapat pahala. Sebab di dalamnya terdapat sisi mengagungkan derajat Nabi Saw dan menampakan kegembiraan dengan waktu dilahirkannya Rasulullah Saw”.

4. Mazhab Hanbali

Al-Imam Ibnu Taimiyyah mengatakan:

فَتَعْظِيْمُ الْمَوْلِدِ وَاتِّخَاذُهُ مَوْسِمًا قَدْ يَفْعَلُهُ بَعْضُ النَّاسِ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ عَظِيْمٌ لِحُسْنِ قَصْدِهِ وَتَعْظِيْمِهِ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّم

Artinya: “Mengagungkan maulid Nabi dan menjadikannya sebagai hari raya telah dilakukan oleh sebagian manusia dan mereka mendapat pahala besar atas tradisi tersebut, karena niat baiknya dan karena telah mengagungkan Rasulullah Saw”.

Dari beberapa pendapat ke empat imam tersebut dapat disimpulkan, bahwa hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad Saw., merupakan bid’ah yang baik alias sangat disunahkan atau dianjurkan meski tak pernah dilakukan di zaman Rasulullah. Hal ini dikarenakan Merayakan Maulid Nabi merupakan salah satu cara untuk mengagungkan rasa cinta kepada Nabi Muhammad Saw.