Majalahnabawi.com – Hal yang tidak dapat lepas dan ini termasuk salah satu mukjizat Allah adalah ibu yang bisa melahirkan anak. Tentu peristiwa itu sangatlah membuat bahagia seorang ibu. Sebab dengan melahirkan, dia akan mendapat kemuliaan dan keistimewaan di sisi Tuhan. Selepas seorang perempuan mengandung bayi dan telah menunaikan persalinan maka dia mendapat kewajiban mandi (wiladah) karena telah melahirkan.

Tetapi, bagaimana dengan wanita yang melahirkan dengan cara operasi sesar? Apakah masih mendapat kewajiban mandi? Mengingat prosesnya berupa al-Wiladah bi Ghair Thariq al-Mu’tad (melahirkan dengan cara tidak normal) , mungkin kita perlu mengkaji lagi hukum kewajiban mandi bagi wanita demikian.

Pendapat yang Mengatakan Tidak  Wajib Mandi Wiladah ketika Melahirkan dengan Cara Sesar

Sebagian ulama berpendapat bahwa melahirkan dengan cara sesar tidak wajib mandi. Mereka memberi alasan bahwa pada hakikatnya bayi adalah sekelompok sperma yang bermetaformosis menjadi bayi. Maka dari itu, proses sesar tidak mewajibkan mandi, karena proses sesar merupakan al-Wiladah bi Ghair Thariq al-Mu’tad. Pendapat ini terdapat dalam kitab Hasyiatul bajuri juz I, halaman 144 berikut,:

وقال بعضهم قد يتجه عدم الوجوب لان علته أن الولد مني منعقد ولا عبرة بخروجه من غير طريقه المعتاد مع انفتاح الاصلي

”Sebagian ulama berpendapat, seharusnya yang diunggulkan adalah pendapat tidak diwajibkannya mandi bagi wanita yang melahirkan bukan melalui rahim karena yang menjadi alasan, bayi adalah sekelompok sperma yang bermetamorfosis. Oleh karena itu tidak diperhitungkan apabila bayi keluar dari jalan yang tidak biasa disamping berfungsinya organ yang asli  (vagina).”

Pendapat yang Mengatakan Wajib Mandi Wiladah ketika Melahirkan dengan Cara Sesar

Pendapat ini menyatakan bahwa melahirkan dengan cara sesar, tetap mendapat kewajiban mandi sesuai hasyiah bajuri juz 1 hal 144 karangan Syekh Ibrahim Al-Baijuri yakni:

ولو ولدت من غير الطريق المعتاد فالذي يظهر وجوب الغسل أخذا مما بحثه الرملي فيما لو قال إن ولدت فأنت طالق فولدت من غير طريقه المعتاد

Artinya:“Seandainya seorang wanita melahirkan dengan cara tidak biasa, maka menurut pendapat yang dzohir dia tetap wajib untuk mandi wiladah, dengan mengambil pendapatnya Imam Ar-Romli dalam studi kasus tentang suami yang menalak istrinya jika istrinya melahirkan, lalu istrinya melahirkan bukan dengan jalan yang biasa.

Pendapat kedua ini terdapat dalam kitab Qutu Al Habib Al Gharib Tausyih ‘Ala Fathi Al Qarib Syarh Ghayati Al Taqrib karya ulama Indonesia terkenal yakni Syekh Muhammad Nawawi Bin Umar Al Jawi Al Bantani, hal-53 :

ويجب الغسل على من ولدت من غير الطريق المعتاد، لثبوت أمية الولد منه

Artinya : “Wajib mandi atas wanita yang melahirkan dengan cara yang tidak biasa, karena tetapnya sifat keibuan dari seorang bayi atau anak.

Dari kesimpulan di atas masih terdapat ikhtilaf (perbedaan) ulama mengenai operasi sesar. Terdapat suatu perkataan, bahwa perbedaan adalah rahmat. Maksudnya, wanita yang hendak mengikuti pendapat pertama boleh, sama halnya memilih pendapat kedua. Wallahu A’lam