Orientasi Kaidah Ushul Fikih

Salah satu keistimewaan yang terjadi pada era kenabian ialah segala permasalahan seputar keagamaan dapat langsung ditanyakan kepada Nabi sebagai al-Marja‘ al-A‘lâ (rujukan utama) untuk dimintai ketetapan hukum atas permasalahan tersebut.

Sehingga sumber syariat pada masa itu bisa dikatakan hanya terkerucut pada dua sumber; Al-Qur’an dan Hadis.
Sebagaimana sabda Nabi Saw:

تركت فيكم أمرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما كتاب الله وسنة نبيه

“Aku tinggalkan dua warisan untuk kalian agar tidak tersesat selama kalian berpegang teguh dengan keduanya, yakni al-Qur’an dan Sunnah Nabi-Nya” (al-Muwatha’ Bi Riwâyah al-Laytsî)

Karena sempitnya jangkauan penyebaran islam di awal kenabian, maka Nabi Saw mengutus beberapa duta Islam untuk menyebarkan Islam di berbagai wilayah. Seperti Mu‘adz Ibn Jabal, beliau khusus menjadi duta penyebaran risalah agama di Yaman.

Tentunya dalam proses penyebaran risalah Islam tersebut tak luput dari bagaimana sikap yang akan diambil Mu‘adz apabila ia mendapati suatu permasalahan yang solusinya tidak didapatkan secara tekstual di dalam al-Qur’an dan hadis. Oleh karena itu, Nabi mencoba mengkader dan memberi beberapa cara kepada para sahabatnya ketika hendak diutus ke Yaman menyampaikan risalah agama.
Kondisi ini memacu mereka untuk lebih kreatif lagi dalam menggali hukum Islam sebagaimana yang telah Nabi ajarkan, mencoba suatu metode penyelesaian suatu masalah dengan cara berijtihad.

Salah satunya adalah dengan membuat pola, mencari sisi persamaan konsep dan memetakan ayat al-Qur’an dan hadis, khususnya tentang hukum yang menghasilkan kaidah-kaidah umum yang dapat dijadikan acuan dalam memahami dua sumber hukum utama (al-Qur’an dan Hadis) yang tak lain untuk memecahkan masalah-masalah baru yang mereka temukan. (Târîkh al-Fiqh al-Islâmî)

Proses penggalian hukum dari al-Qur’an dan hadis yang mereka lakukan ini lantas menciptakan berbagai macam kaidah dalam disiplin yurisprudensi Islam seperti; kaedah bahasa yang memberikan pengaruh kepada fikih, kaidah ushul fikih, kaidah fikih.

Abdullah Ibn Mas‘ud secara tidak langsung pernah menggunakan kaidah ushul ketika menjawab persoalan ‘iddah wanita hamil yang ditinggal wafat oleh suaminya, dalam konteks pertanyaan apakah mengikuti ‘iddah wafat yaitu empat bulan sepuluh hari (Surat al-Baqarah ayat 234) atau berpatokan kepada ‘iddah wanita hamil yang ditinggal wafat suaminya yaitu hingga melahirkan (Surat al-Thalâq ayat 4).

Maka Ibnu Mas‘ud menjawab bahwa masa ‘iddah wanita hamil yang ditinggal wafat suami adalah sampai dia melahirkan, sembari bersaksi bahwa surat al-Nisâ’ al-Qushrâ turun setelah surat al-Nisâ’ al-Thûlâ. Oleh karena itu dapat dipahami bahwa Ibnu Mas‘ud menggunakan kaedah ushul yang berbunyi;

المتأخر ينسخ المتقدم أو يخصّصه

“Dalil yang muncul belakangan menghapus atau mengkhususkan dalil yang muncul lebih dahulu” (Atsar al-Ikhtilâf Fî al-Qawâ‘id al-Ushûliyyah Fî Ikhtilâf al-Fuqahâ’).

Adapun definisi Ushul Fiqh menurut ulama’ salaf adalah:

Imam al-Ghazali (w.505H):“Sebuah frasa tentang mengetahui hukum-hukum syariat yang tetap untuk tindakan mukallaf secara khusus” (Al-Mustashfâ Min ‘Ilm al-Ushûl)

Al-Âmidî (w.621H)

“Ushul Fikih adalah kumpulan dalil-dalil fikih dan cara penggunaannya untuk mengonsep hukum-hukum syariat serta pedoman bagi orang yang menggunakan dalil-dalil tersebut dengan cara global, bukan dengan dengan terperinci” (Al-Ihkâm Fî Ushûl al-Ahkâm)

Al-Zarkasyî (w.794H)

“Kumpulan metodologi –penggalian hukum- fikih dengan cara global, dan menjelaskan cara-cara menggunakan dalil serta ketentuan orang yang menggunakannya” (Al-Bahr al-Muhîth Fî Ushûl al-Fiqh).

Semua definisi di atas dapat disimpulkan bahwa ushul fikih adalah suatu metode penggalian hukum oleh ahlinya yang langsung digali dari al-Qur’an dan hadis meskipun tidak mesti menggalinya dengan secara rinci, karena ushul fikih lebih kepada konsep besar, berbeda dengan fikih yang berorientasi kepada dalil-dalil yang terperinci.

Dapat diidentifikasi bagaimana otoritas seorang ushûlî dengan seorang yang faqîh. Al-Ghazalî menjelaskan bahwa otoritas seorang ushûlî adalah khusus mengkaji dalil-dalil agama, dan seorang faqîh khusus mengkaji hukum tindak-tanduk orang-orang yang sudah baligh. Begitu juga ahli tafsir khusus mengkaji makna di dalam al-Qur’an, dan ahli hadis khusus mengkaji metode penetapan kevalidan sebuah hadis. (al-Mustashfâ Min ‘Ilm al-Ushûl).

Oleh karena itu, kaidah-kaidah ushul fikih telah berorientasi sebagai hukum (tasyrî‘iyyah). Fungsinya sebagai alat bantu dalam menjelaskan sebuah hukum hampir sejajar dengan fungsi dalil yang menjadi sumbernya sendiri. Hanya saja kaidah fikih tetap sebagai alat bantu memahami dalil, bukan sebaliknya.

Al-Qawâ‘id al-Ushûliyyah al-Tasyrî‘iyyah adalah kaidah-kaidah yang dikonsepkan oleh ahli ushul fikih dari proses penginduksian hukum-hukum syariat, alasan-alasan penetapan hukum, dan hikmah-hikmah pensyariatan. Di samping itu, kaidah ini juga digali dari nash-nash yang menetapkan dasar-dasar dan pijakan syariat secara umum.

Kaidah ushul tasyri‘iyyah ini sangat perlu diterapkan oleh mujtahid ketika beriteraksi dengan dalil untuk menggali hukum dari teks yang ada, maupun dari yang tidak ada teksnya, agar hakikat tujuan pensyariatan dapat dicapai, dan menjadi perantara terciptanya kebaikan dan keadilan di tengah-tengah manusia.

Wallahu a’lam bis showab

Similar Posts