Penerapan Kaidah Asbabul Wurud Pada Hadis Tentang Pemakaian Parfum Bagi Wanita

Majalahnabawi.com – Penggunaan parfum telah menjadi suatu hal yang wajar oleh sebagian kaum perempuan. Entah itu golongan muda maupun golongan tua. Kadangkala timbul pertanyaan dari seorang perempuan, khususnya Muslimah tentang bagaimana Islam menyikapi perbuatan tersebut. Artikel ini akan menjelaskan secara singkat mengenai hadis tentang penggunaan parfum pada perempuan serta bagaimana kaitannya dengan kaidah asbabul wurud hadis. Dalam kajian asbabul wurud hadis terdapat dua kaidah dalam memahami hadis, yaitu: Al-Ibrah bi Umum al- Lafdz dan Al-Ibrah bi Khusus al-Sabab.

Hadis Parfum Pertama

Pertama, Al-Ibrah bi Umum al- Lafdz yang mempunyai pengertian bahwa yang menjadi patokan untuk memahami teks dalam sebuah hadis adalah menurut bunyi teks hadis itu sendiri. Berikut ini merupakan contoh hadis yang penerapannya menggunakan kaidah tersebut:

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ قَالَ: حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ، عَنْ الحَجَّاجِ، عَنْ مَكْحُولٍ، عَنْ أَبِي الشِّمَالِ، عَنْ أَبِي أَيُّوبَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ المُرْسَلِينَ: الحَيَاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ “

Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Waki’, telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyats dari Al-Hajjaj, dari Mahkul, dari Abu Al-Syimal dari Abu Ayyub berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Empat hal yang termasuk sunnah para rasul: malu, memakai wewangian, siwak, dan nikah.” (H.R. Tirmidzi no. 1080)

Hadis tersebut menjelaskan mengenai empat anjuran dari Rasulullah saw. Di antaranya ialah: malu, memakai parfum, bersiwak dan nikah. Adapun hukum yang terkandung di dalamnya itu berdasarkan pada keumuman lafadz-nya atau dengan istilah “al-‘Ibrah bi ‘Umum al-Lafdz”. Seperti yang telah kita ketahui, hadis merupakan sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an yang berlaku bagi umat Islam. Maka dengan keumuman lafadz-nya, hadis anjuran penggunaan parfum tersebut berlaku bagi semua orang dan setiap kalangan. Keumuman itu berlaku baik bagi laki-laki, perempuan, anak-anak, remaja, maupun dewasa.

Hadis Parfum Kedua

Kedua, pengertian dari Al-Ibrah bi Khusus al-Sabab yaitu yang menjadi patokan untuk memahami teks hadis adalah mengacu kepada sebab khusus yang melatarbelakangi munculnya teks. Berikut ini merupakan penerapan sebuah hadis dengan kaidah tersebut:

أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا خَالِدٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا ثَابِتٌ وَهُوَ ابْنُ عِمَارَةَ، عَنْ غُنَيْمِ بْنِ قَيْسٍ، عَنْ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ»

Telah mengabarkan kepada kami Isma’il bin Mas’ud ia berkata, telah menceritakan kepada kami Khalid, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Tsabit -Yaitu Ibnu Umarah- dari Ghunaim bin Qais dari Al Asy’ari, ia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapapun wanita yang memakai minyak wangi, kemudian melintas pada suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia adalah seorang pezina”. (H.R. Nasa’i no. 5126)

Jika dilihat, maka hadis yang kedua ini merupakan kebalikan dari hadis pertama. Hukum yang terkandung dalam hadis diatas tersebut didasarkan pada kekhususan sebab atau yang dikenal dengan istilah “al-‘ibrah bi khusus al-sabab”. Tujuannya adalah untuk merelevansikan hadis tersebut dengan konteks kekinian, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan mewujudkan kemaslahatan. Kata “ista‘tharat” dalam hadis yang artinya “penggunaan “menggunakan parfum” menunjukkan makna lebih lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan parfum yang dimaksud adalah pemakaian yang berlebihan sehingga aromanya dapat tercium oleh orang-orang disekitarnya. Sedangkan lam dari kata “liyajidu” mengandung kata kerja disengaja yakni agar atau untuk.

Dari beberapa pernyataan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa larangan penggunaan parfum bagi perempuan hanya berlaku jika ia menggunakannya secara berlebihan. Serta terdapat unsur kesengajaan juga agar menarik perhatian dari orang-orang sekitarnya. Wallahu A’lam.

Similar Posts