Sekelumit tentang Ghanimah
Sebagai umat Islam yang cinta kepada nabinya, yaitu nabi Muhammad Saw, pastinya kita pernah belajar, atau mungkin hingga sekarang, sejarah perjalanan hidup nabi Muhammad Saw. Sejarah perjalanan hidup beliau, mencakup dari masa sebelum kelahiranya, hingga detik-detik hembusan nafas terakhirnya.
Ketika kita Mempelajari sejarah perjalanan nabi Muhammad Saw, maka kita tidak bisa lepas dari kisah peperangan yang diikuti beliau. Beliau bukan hanya saja sebagai sosok pemimpin tertinggi peperangan, akan tetapi juga ikut terjun langsung ke medan perang.
Salah satu peranan penting beliau sebagai pemimpin tertinggi, ialah pembagian harta ghanimah. Kenapa bisa dikatakan bahwa pembagian ghanimah ini penting?, dikarenakan di dalamnya bukan hanya saja hak bagi yang ikut berperang saja, akan tetapi juga untuk kemaslahatan umat Islam secara umum. Ketika kita sudah mengetahui pentingnya pembagian harta ghanimah secara adil, apakah kita sudah mengetahui, apa itu ghanimah? dan Siapa saja yang berhak menerimanya?.
Ghanimah secara bahasa, artinnya mendapatkan kemenangan tanpa kesusahan. Sedangkan menurut istilah, Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan, bahwa Ghanimah ialah suatu harta yang diambil dari musuh ketika perang, lewat kekuatan dan mengalahkan. Lalu, dibagikan kepada siapa saja harta ghanimah ini?
Hal pembagian harta ghaninah telah dijelaskan dalam firman Allah Swt yang berbunyi:
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
“Dan ketahuilah, sesungguhnya segala yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin dan Ibnu Sabil, (demikian) jika kamu beriman kepada Allah, dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Mahakuasa atas segala suatu”. (Q.S al-Anfal : 41)
Dari harta ghanimah yang didapatkan, kemudian dibagi menjadi 5/5 bagian. selanjutnya, 1/5 dibagikan kepada golongan-golongan yang telah disebutkan di atas, yaitu kepada Allah dan Rasulullah Saw (menjadi satu bagian), kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil (Orang yang sedang bepergian atau yang ingin berpergian, pada jalan ketaatan, dan ia tidak mampu untuk sampai kepada tujuanya, kecuali dengan bantuan).
Imam Malik sendiri mempunyai pandanganya sendiri, yaitu pembagian ghanimah itu tergantung dari ijtihad seorang imam, dengan mempertimbangkan kemaslahatan umat Islam, dan penyebutan golongan-golongan tersebut pada ayat di atas, untuk menunjukkan pentingnya memberikan bagian 1/5 bagi mereka.
Para ulama berbeda pendapat, status bagian nabi Muhammad Saw dan kerabatnya setelah wafatnya nabi Muhammad Saw. Adapun perbedaan pendapat tersebut ialah : 1. Dikembalikan kepada golongan yang menerima bagian 1/5 (orang miskin, anak yatim, dan ibnu sabil), 2. bagian tersebut dibagikan kepada para pasukan, 3. untuk para imam dan kerabatnya, atau, 4. Untuk kemaslahatan umat muslim
Setelah itu, 4/5 dari bagian ghanimah tersebut dibagikan kepada orang-orang yang turut hadir berperang. Dari 4/5, tiga bagian dibagikan kepada pasukan berkuda dan satu bagian untuk pasukan yang berjalan kaki. Tiga bagian untuk pasukan berkuda, dibagi lagi, dua bagian untuk kudanya dan satu bagian untuk pemilik kuda. Pembagian ini berdasrkan hadis nabi Muhammad Saw yang berbunyi:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ أَسْهَمَ يَوْمَ خَيْبَرَ لِلْفَارِسِ ثَلاَثَةَ أَسْهُمٍ ؛ لِلْفَرَسِ سَهْمَانِ ، وَلِلرَّجُلِ سَهْمٌ
“Bahwa Nabi Saw membagi tiga bagian untuk penunggang kuda di hari khaibar dan dua bagian untuk kudanya dan satu bagian penungganya”.
Alasan lain kenapa bagian pasukan berkuda mendapatkan bagian yang banyak ketimbang pasukan yang berjalan kaki?. Karena pada masa lalu, pasukan berkuda membawa kudanya sendiri, dan ia menanggung perawatan kudanya. Sehingga, bisa diharapkan hal ini bisa meringankan bebannya.
Untuk orang yang ikut berperang, ada beberapa syarat untuk menerima ghanimah ini, yaitu Islam, baligh, pria, merdeka, berakal, orang tersebut memang benar mengikuti peperangan, dan ia bermaksud untuk berperang, baik ia melakukan pertarungan dengan musuh atau tidak, atau ia mempunyai niat selain perang, akan tetapi ia melakukan pertarungan.
Wallahu a’lam bishowab.