Rasulullah Saw

Majalahnabawi.com – Seorang kawan mengeluh kepada kami. Katanya sekarang ini banyak anggota GAM di Jakarta. “eh, yang benar saja. Mana ada anggota Gerakan Aceh Merdeka di Jakarta,” begitu kami menyanggah. “Ini bukan GAM yang berarti Gerakan Aceh Merdeka, tetapi GAM yang berarti Gerakan Anti Maulid,” kata kawan tadi yang menjelaskan.

“Apa argumen mereka?” tanya kami mengejar. “Mereka bilang peringatan maulid itu tidak pernah dikerjakan Nabi saw. jadi ini termasuk bid’ah,” jelasnya.

“Wah, kalau yang namanya bid’ah itu adalah ibadah yang tidak pernah dikerjakan Nabi saw, maka akan banyak ibadah-ibadah yang menjadi bid’ah,” jelas kami.

“Banyak ibadah yang menjadi bid’ah? Apa maksud Ustadz?” begitu kawan tadi penasaran. “Ya, kalau ibadah yang tidak pernah dikerjakan Nabi itu disebut bid’ah, maka umrah Ramadhan adalah bid’ah, karena Nabi saw selama hidup tidak pernah menjalankan umrah pada bulan Ramadhan. Kita mengeluarkan zakat fitri dengan beras juga bid’ah, karena Nabi saw tidak pernah mengeluarkan zakat fitri dengan beras.” Begitu kami menjelaskan.

“Lalu yang disebut bid’ah itu apa Ustadz?” tanyanya lagi. “Dalam ibadah, yang disebut bid’ah adalah ibadah yang tidak ada dalilnya dalam agama (dalil syar’i). Yang dimaksud dalil syar’i adalah Al-Quran, Hadis, Ijma’, Qiyas dan lain-lain. “Contohnya salat subuh sepuluh rakaat. Tidak ada dalilnya dalam agama. Yang ada dalil olahraga. Pagi hari semakin banyak bergerak semakin baik,” jelas kami.

“Lalu adakah peringatan maulid Nabi saw itu ada dalilnya dalam agama?” tanyanya lagi. “Untuk menghukumi sesuatu, kita tidak boleh melihat namanya, tetapi kita lihat substansi perbuatan atau materinya. Apabila kita menghukumi sesuatu dari namanya, maka hotdog yang bahannya terigu dan daging ayam yang sesuai dengan hukum syariah Islam, hukumnya haram, karena makanan itu bernama hotdog alias anjing panas.

Maka seperti kata Syekh Dr. Ahmad al-Syurbasyi dalam kitabnya yas`alunaka fi al-Din wa al-Hayah, untuk menghukumi maulid itu kita harus melihat perbuatan yang dilakukan dalam maulid itu. Apabila maulid itu diisi dengan maksiat dan kemungkaran, maka hukumnya haram.

Namun apabila diisi dengan membaca Al-Quran, penerangan perjuangan Nabi saw, dan sebagainya, maka semua itu ada dalil yang menganjurkan. Begitu pendapat Syekh al-Syurbasyi dari Mesir. Jelas kami. “Wah, terima kasih, Ustadz. Searang saya sudah paham,” jawabnya.*

*Tulisan ini dimuat di buku karya Kiai Ali Mustafa Yaqub yang berjudul “Makan Tak Pernah Kenyang”