nasehat nabi

Tafsir fiqhi adalah corak tafsir yang lebih menitikberatkan kepada pembahasan masalah-masalah fiqhiyyah dan cabang-cabangnya. Serta membahas perdebatan/perbedaan pendapat di antara imam madzhab.

Majalahnabawi.com-Tafsir adalah ilmu yang berguna untuk memahami kitab Allah yang turun kepada Nabi Muhammad Saw. Selain itu, tafsir juga membantu untuk mengetahui penjelasan makna-maknanya serta hukum-hukum dan hikmah yang terkandung di dalamnya.

Sedangkan tafsir fiqhi adalah corak tafsir yang lebih menitikberatkan kepada pembahasan masalah-masalah fiqhiyyah dan cabang-cabangnya. Di dalamnya pula membahas perdebatan/perbedaan pendapat di antara imam mazhab. Tafsir ini juga terkenal dengan tafsir ayat al-ahkam atau tafsir ahkam. Hal itu terjadi karena tafsir ini lebih berorientasi pada ayat-ayat hukum dalam al-Quran (ayat al-ahkam).

Orientasi fiqhi terhadap kajian hukum islam diawali sejak masa rasul hingga generasi-generasi sesudahnya. Sedangkan terminologi ilmu fiqhi adalah suatu proses melahirkan hukum syara’ yang bersifat praktis dan bersumber dari dalil-dalil terperinci. Al-Quran sebagai sumber utama hukum islam, memunculkan dorongan untuk melakukan proses penafsiran. Sedangkan perkembangan fiqhi yang memunculkan berbagai mazhab berbeda merupakan cermin perbedaan pemahaman atau bahkan penafsiran terhadap ayat-ayat hukum al-Quran yang berbeda pula.

Pengelompokan tafsir fiqhi dalam berbagai mazhab berasal dari kajian  terhadap produk-produk tafsir fiqhi yang kemudian masuk terhadap persoalan mazhab. Farid Essack mengemukakan, bahwa munculnya berbagai  kategori semisal tafsir syi’ah, tafsir muktazilah, tafsir filsafat dan termasuk  juga tafsir fiqhi, hal itu menunjukan adanya kesadaran kelompok tertentu, ideologi tertentu dan horison tertentu dalam tafsir.

Perkembangan Tafsir Fikih

Perkembangan tafsir fikih setelah generasi sahabat, merupakan perkembangan tafsir al-Quran secara umum dan tafsir fikih secara khusus. Hal tersebut berjalan semakin pesat seiring dengan perkembangan umat Islam dan dinamika kehidupan yang mereka hadapi. Pada masa tabiin, muncullah madrasah-madrasah tafsir yang berkembang oleh murid- murid mufassir di kalangan sahabat.  Di Mekkah, muncul madrasah tafsir yang besar oleh Sa’id ibn Jubair, Mujahid, ‘Ikrimah, dan ‘Atha’ bin Abi Rabah yang merupakan murid-murid Ibn Abbas. Di Madinah muncul para mufassir, seperti Abu al-‘Aliyah al-Riyahiy, Muhammad ibn Ka’ab al-Qarzhiy, Zaid ibn Aslam yang merupakan murid-murid Ubay ibn Ka’ab.

Selanjutnya tafsir fikih semakin meluas, baik dalam bentuk lahirnya kitab-kitab tafsir yang hanya membahas ayat-ayat fikih, yang terkenal dengan kitab Ahkam al-Quran. Ataupun tafsir fikih yang menjadi bagian tafsir secara umum, namun memberikan penafsiran yang lebih luas tentang ayat-ayat fikih. Di saat munculnya era mazhab-mazhab fikih, para ulama yang merupakan pengikut setia dari masing-masing mazhab melahirkan karya-karya tafsir fikih sesuai dengan mazhab yang mereka ikuti.

Keadaan tersebut tetap stabil sampai tiba masa taklid dan fanatisme mazhab. Maka, pada masa ini para pengikut imam hanya terfokus pada penjelasan dan pembelaan mazhab mereka, sekalipun mereka harus membawa ayat-ayat al-Quran kepada makna yang lemah dan jauh. Dan sebagai akibatnya maka muncullah; Tafsir Fikih yang khusus membahas ayat-ayat hukum dalam al-Quran, di dalamnya terkadang fanatisme mazhab menjadi semakin memuncak dan terkadang pula mereda.


Penulis: Diyah Syahida, mahasiswi PAI semester 6