Zakat Lingkup Masyarakat

Majalahnabawi. com – Zakat, dengan beragam macam pendistribusiannya, hadir di tengah-tengah masyarakat Islam. Salah satunya yang sangat lumrah di kehidupan penduduk Indonesia, di mana frekuensi penduduknya itu mayoritas beragama Islam. Ialah zakat fitrah, zakat yang biasa kita keluarkan di musim ramadan itu.

Zakat; Pengertian, Jenis, Hukum, dan Kapan Mulai Mengeluarkannya

Zakat yang merupakan isim masdar dari fi’il madhi zakka yuzakki tazkiyyan” ini mulai menjadi syariat tepat pada tahun kedua hijriyah sama seperti kewajiaban puasa ramadan yang wajib di mulai oleh penduduk Islam di seluruh penjuru dunia. Namun tak sembarangan barang yang dapat kita jadikan zakat. karena Islam sudah menyebar luas di belahan bumi manapun, sesuatu yang dapat kita zakatkan adalah suatu hal yang menjadi makanan pokok di daerah setempat. Seperti Indonesia sendiri yang menjadikan beras sebagai makanan pokok, sebab itulah kita wajib mengeluarkan beras untuk membayar zakat.

Awal pendistribusian zakat fitrah dapat kita tunaikan sejak awal ramadan hingga ramadan terakhir sebelum melaksanankan salat idul fitri. Namun, waktu yang wajib adalah sejak terbenamnya matahari akhir ramadan hingga hari pertama syawal sebelum melaksanakan salat idul fitri. Tapi tak jarang masyarakat mengalokasikan zakat tersebut hanya di bulan terakhir saja. Dan Sebagian beranggapan bahwa waktu mengeluarkan zakat fitrah tepat di hari terakhir ramadan yang bertepatan dengan mulainya takbir lebaran. Padahal tentu boleh-boleh saja jikalau memang hendak mengeluarkan di awal bulan.

Hal ini wajib bagi laki-laki yang merdeka saja. Lantas mengapa yang kita lihat para istri dan anak kecil juga membayar zakat? Sebenarnya kewajiban mereka semua bukan hal karena anak kecil atau para istri itu juga mendapatkan kewajiban, melainkan itu semua adalah tanggungan kepala keluarga. Jadi, semua orang di keluarga yang wajib dinafkahi olehnya itu menjadi tanggungannya untuk membayarkan zakat.

Catatan Penting Mengenai Zakat Bagi yang Berstatus Raj’iyah

Hal sangat penting diketahui, dalam kitab Fath al-Mui’n karangan imam al-Malibari, perempuan yang masih berstatus tertalak raj’i atau dikenai talak satu atau dua, itu suami tetap wajib membayarkan zakatnya. mengapa? karena wanita yang ditalak raj’i (talak satu/dua) masih di bawah tanggungan suaminya. Namun fakta yang dapat kita ketahui, keberadaan raj’iyah (wanita yang tertalaq raj’i) di Indonesia tak demikian. Melainkan, Ketika resmi bercerai segala sesuatu yang meliputi apapun menjadi nafsi-nafsi atau sendiri-sendiri. baik dalam hal nafkah, tempat tinggal, bahkan dalam permasalahan zakat.

Nama: Septi Ainur Rohmah

Similar Posts