Tujuan utama dalam perekonomian adalah tercapainya kemenangan maksimum walau terkadang jumlah supply dan demand tidak mencapai titik yang stabil sehingga menghasilkan ketimpangan pada satu sisi. Sistem ekonomi Islam sangat jauh berbeda dengan sistem kapitalis yang banyak diterapkan oleh negara-negara barat termasuk negara-negara Islam. Namun akhir-akhir ini ekonomi Islam yang diterapakan secara islami mulai diperhitungkan oleh ekonom dunia.

Pada masa awal Islam, kaum muslimin didorong untuk menginfakkan harta mereka untuk para fakir, miskin dan budak, namun belum ditentukan nisab dan berapa kewajiban zakatnya, juga belum diketahui kemana zakat tersebut dikoordinasi dan disalurkan.

Pada 26 Safar 1 H atau 17 Juni 622 M, Rasul hijrah ke Madinah. Setelah Rasulullah hijrah ke Madinah, berangsur-angsur kota tersebut maju dan Rasulullah berhasil memimpin seluruh sektor pemerintahan Madinah, menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan dan organisasi, membangun institusi-institusi dan urusan kenegaraan lainnya.

Tahun ke-2 setelah hijrah, sedekah fitrah diwajibkan pada bulan Ramadhan. Semua zakat adalah sedekah sedangkan sedekah wajib disebut zakat dan dimulai pembayarannya pada tahun kesembilan hijriah dan mulai ditentukan para pegawai pengelolanya yang tidak digaji secara resmi akan tetapi memperoleh bayaran tertentu dari zakat.

Makna zakat secara harfiah adalah tumbuh dan mensucikan. Maksudnya adalah menumbuhkn harta dan menyucikannya serta menyucikan pelakunya sebagaimana firman Allah dalam surat Asy-Syams ayat 9:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زّكَّىٰهَا (۹)

Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu,

Sedangkan menurut syariat, makna zakat terkandung dua aspek di dalamnya. Pertama, sebab dikeluarkan zakat itu karena adanya proses tumbuh kembang pada harta itu sendiri atau tumbuh kembang pada aspek pahala yang menjadi semakin banyak dan subur disebabkan mengeluarkan zakat. Kedua, pensucian; karena zakat adalah pensucian atas kerakusan, kebakhilan jiwa, dan kotoran-kotoran lainnya, sekaligus pensucian jiwa manusia dari dosa-dosanya.

Zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan dalam harta khusus, yaitu hewan ternak, pertanian, bahan tambang dan dagangan yang diberikan untuk delapan golongan jika telah tiba masa haul selain buah-buahan karena zakat buah-buahan ditunaikan ketika ia berbuah.

Zakat mewujudkan bertambahnya produktifitas dalam harta. Zakat sebagai sirkulator yang mewujudkan kepentingan dan terpenuhinya kebutuhan bagi mereka yang mengeluarkanya dan juga bagi mereka yang menerimanya. Perputaran harta mnyebabkan nilai mata uang dan ekonomi meningkat.

Jika dikelola dengan baik, zakat akan menjadi salah satu sarana dalam memperbaiki perekonomian suatu negara dan juga sebagai upaya mensejahteraan masyarakat. Pengelolaan dan alokasi zakat menghasilkan pemerataan pendapatan serta mengurangi angka kemiskinan, distribusi pendapatan akan lebih merata dan tiap orang akan memiliki akses lebih terhadap distribusi pendapatan.

Zakat akan menimbulkan new demander potensial sehingga meningkatkan permintaan secara agregat untuk meningkatkan produksi guna memenuhi permintaan yang ada serta mendorong munculnya usaha-usaha baru. Peningkatan produksi pun mendorong perusahaan untuk meningkatkan investasi sehingga mendorong perluasan produksi yang lebih besar yang akan membuka kesempatan kerja.

Hal-hal tersebut menyebabkan pertumbuhan ekonomi dan pada akhirnya memperkecil gap kesenjangan sosial di suatu negara karena adanya distribusi pendapatan yang baik. Oleh karenanya, optimalisasi zakat merupakan potensi strategis untuk menunjang pembangunan perekonomian Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan yang sesungguhnya.