Rabbani

6 Sebab Perbedaan Para Ulama dalam Memahami Teks Sumber Hukum Syariah

Majalahnabawi.com – Dalam memahami hukum syariat, diperlukan keahlian dalam membaca dan memahami teks al-Quran dan Hadis yang menjadi sumber hukum utama dalam agama Islam.

Para ulama, sejak masa sahabat, berlanjut kepada tabiin hingga para ulama kontemporer tidak pernah berhenti untuk mendalami teks-teks al-Quran dan Hadis untuk menjawab berbagai persoalan umat, khususnya yang berhubungan dengan fikih, baik ibadah maupun muamalah.

Namun pemahaman para ulama sering kali menemukan perbedaan, bahkan perbedaan tersebut melahirkan berbagai kelompok-kelompok umat Islam yang mengikuti pendapat salah seorang imam dalam fikih, yang disebut mazhab.

Perbedaan tersebut merupakan sebuah rahmat bagi umat Islam, sebagaimana Hadis Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dalam kitab al-Madkhal, dari sahabat Ibnu Abbas r.a,

وَاخْتِلافُ أَصْحَابِي لَكُمْ رَحْمَةٌ

“Dan perbedaan (pendapat) para sahabatku itu merupakan rahmat bagi kalian”.

Hadis ini jelas menunjukkan bahwa perbedaan pendapat dalam Islam telah ada sejak masa sahabat, dan semakin besar setelah mereka tiada.

Sebab Perbedaan Memahami Teks

Imam Ibnu Rusyd menjelaskan dalam mukadimah kitab Bidayah Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, bahwa ada 6 sebab terjadinya perbedaan pendapat dalam memahami teks al-Quran dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam. Keenam sebab tersebut antara lain:
1. Perbedaan para ulama dalam memaknai suatu lafaz dari 4 macam lafaz:
a. Lafadz Umum (عام) yang dimaknai khusus (خاص)
b. Lafadz khusus (خاص) yang dimaknai Umum (عام)
c. Lafadz Umum (عام) yang dimakna Umum (عام)
d. Lafadz khusus (خاص) yang dimaknai khusus (خاص)
2. Adanya lafadz yang memiliki 2 makna yang berbeda. Contohnya lafaz الْقُرْء yang memiliki makna bisa Suci atau Haid
3. Perbedaan i’rab
4. Perbedaan dalam penentuan makna lafaz, apakah dimaknai secara الحَقِيْقَة atau secara المَجاز, atau perbedaan antara suatu lafaz ini harus dimaknai secara tekstual atau kontekstual.
5. Adanya perbedaan apakah lafaz ini مُقَيَّد atau إِطْلَاق
6. Adanya perbedaan antara dua hal yang saling bertentangan.

Itulah 6 sebab terjadinya perbedaan pendapat yang dikemukakan oleh Ibnu Rusyd dalam mukadimah Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah Muqtashid. Dengan mengetahui adanya sebab-sebab ini, kita harus mengedepankan toleransi dalam setiap perbedaan pendapat ulama dalam memahami dalil. Kita tidak boleh membiarkan perbedaan pendapat ini justru mendatangkan perpecahan di kalangan umat, yang akan merugikan Islam itu sendiri.

Similar Posts