Ziarah kubur hampir menjadi agenda tahunan bagi sejumlah  majelis pengajian ibu-ibu di pelosok desa negeri ini. Meskipun perjalanan jauh dan membutuhkan waktu berhari-hari namun tak menyurutkan hati mereka. Suamipun rela ditinggal, sementara anak siap untuk dibawa ikut turut serta meramaikan rihlah religi itu.

Melihat fenomena tersebut, menarik untuk dikaji hadis riwayat Abu Hurairah ra. yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad Saw. melaknat para wanita yang berziarah kubur

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ القُبُور.

Hadis riwayat imam Ahmad, imam Ibnu Majah, imam al-Tirmidzi dan imam Ibnu Hibban yang dinilai Hasan Shahih oleh imam al-Tirmidzi tersebut sejalan dengan periwayatan imam al-Nasa’i, imam Abu Daud dari jalur Ibnu Abbas

عن عبد الله بن عباس «أنَّ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم لَعَنَ زائرات القبور.

Secara sepintas, hadis tersebut memang terkesan melarang para wanita untuk berziarah kubur. Namun terdapat hadis-hadis lain yang menyiratkan sebaliknya. Diantaranya:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا ، فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْمَوْتُ.

Dari Anas bin Malik berkata: Rasulullah Saw. berkata: dulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah, karena sungguh ia dapat mengingatkan kalian akan kematian.

Hadis yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan al-Hakim tersebut mengindikasikan kebolehan berziarah kubur baik bagi laki-laki maupun perempuan. Begitu juga Potongan hadis panjang yang diriwayatkan oleh imam Muslim, al-Nasa’i dan imam Ahmad  yang  menggambarkan bahwa Nabi Muhammad Saw. melegalkan ziarah kubur bagi Aisyah ra. bahkan beliau mengajarkan tata cara berdoa ketika masuk area pemakaman.

فقال إن ربك يأمرك أن تأتي أهل البقيع فتستغفر لهم قالت قلت كيف أقول لهم يا رسول الله قال قولي السلام على أهل الديار من المؤمنين والمسلمين ويرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين وإنا إن شاء الله بكم للاحقون.

Selain itu terdapat hadis di dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim yang diriwayatkan oleh Sahabat Anas bin Malik dimana Rasulullah saw. tidak mengingkari kedatangan seorang perempuan ke suatu pemakaman, akan tetapi beliau hanya menegur agar ia tidak bersedih saja sebagaimana tergambar dalam hadis berikut ini.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: مَرَّ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ عِنْدَ قَبْرٍ وَهِيَ تَبْكِي، فَقَالَ لَهَا: «اتَّقِي الله وَاصْبِرِي» فَقَالَتْ: إِلَيْكَ عَنِّي فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِي، وَلَمْ تَعْرِفْهُ، فَقِيلَ لَهَا، فَأَخَذَهَا مِثْلُ الْمَوْتِ، فَأَتَتْ بَابَ رَسُولِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ الله إِنِّي لَا أَعْرِفُكَ، فَقَالَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  «إِنَّ الصَّبْرَ عِنْدَ أَوَّلِ الصَّدْمَةِ»

Rasulullah Saw pada suatu hari melewati seorang perempuan yang manangis di samping kuburan, lalu Nabi Saw menasehatinya: “Bertaqwalah kepada Allah dan bersabarlah”. “biarkanlah aku, sesungguhnya kamu tidak tertimpa musibah sepertiku”, jawab perempuan itu. Dia tidak tahu kalau yang menasehatinya adalah Nabi Saw. lalu ditegurlah ia, jika yang berbiacara padanya adalah Nabi Saw. sejurus kemudian, dia seperti kematian. Perempuan itupun pergi ke rumah Rasulullah Saw., untuk meminta maaf. “Ya Rasulullah , aku tak tahu bahwasannya yang tadi menasehatiku adalah engkau.”. kata perempuan itu menyesal. “sesungguhnya kesabaran itu ketika pertama kali ditimpa musibah.” Jawab Rasulullah Saw.

Begitu pula terdapat hadis riwayat imam al-Hakim yang menyebutkan bahwa Fathimah putrid Rasulullah Saw. juga setiap hari jum’at menziarahi makam paman Rasulullah Saw. Hamzah untuk mendoakannya dan dia menangis di samping makamnya.

Menilik hadis-hadis di atas seakan bertentangan satu sama lain, di satu sisi terdapat hadis yang menyebutkan larangan perempuan ziarah kubur, di satu sisi terdapat banyak hadis-hadis yang mengindikasikan diperbolehkannya perempuan berziarah kubur. Dan keduanya memiliki status kualitas yang sama-sama shahih. Namun kontradiksi hadis-hadis tersebut masih dapat dikompromikan (al-jam’u) sehingga kedua hadis tersebut dapat diamalkan kedua-duanya. Bagaimana caranya?

Hadis yang melarang ziarah kubur bagi perempuan menggunakan redaksi زوارات القبور dengan shighat mubalaghah, sehingga imam al-Qurthubi mengatakan bahwa laknat Rasulullah Saw ini khusus ditujukan kepada wanita-wanita yang sering melakukan ziarah kubur, sampai mereka melupakan kewajibannya sebagai istri dan mengabaikan hak suaminya, atau mereka berziarah dengan berdandan yang menor sehingga menimbulkan fitnah, atau  ketika berziarah kubur mereka sampai menjerit-jerit menangis histeris.

Dan  jika perempuan itu aman dari hal-hal yang telah disebutkan, maka boleh baginya untuk berziarah  kubur, karena mengingat kematian itu diperlukan tidak hanya bagi laki-laki saja, tetapi perempuan juga memerlukannya. dan disaat inilah hadis-hadis yang memperbolehkan ziarah kubur bagi perempuan diamalkan.

*Penulis adalah alumni Darus Sunnah International Institute for Hadith Sciences

By Annisa Nurul Hasanah

Alumni Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences, Pegiat Kajian Hadis di el-Bukhari Institute