Halal bi Halal boleh, lalu Berjabat Tangan?

majalahnabawi.com Ulama Syafi’iyah sendiri, mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram. Mereka tidak mengecualikan yang sudah sepuh, yang tidak ada sahwat atau rasa apa-apa. 

Lebaran merupakan momen yang ditunggu-tunggu seluruh muslim, setelah satu bulan penuh berpuasa, menahan dari segala hal yang mampu membatalkan puasa, baik makan minum ataupun hal-hal lain yang dapat menjadikan batalnya puasa. 1 Syawal merupakan tanggal di mana umat Islam merayakan hari raya. Tak jarang momen ini dijadikan umat Islam untuk berkumpul dengan sanak saudara dan keluarga.

Selain ketupat, opor, dan kumpul keluarga menjadi ciri khas lebaran, tradisi halal bi halal juga menjadi hal yang tak terlupakan dalam rangkaian lebaran tersebut. Bertatap muka saling memaafkan diikuti dengan salam-salaman, begitulah tradisi halal bi halal menghiasi hari raya di negeri ini.

Lantas dari manakah tradisi halal bi halal bermula? Serta bagaimana hukumnya bersalaman bagi selain mahram-nya?

Asal Muasal Halal bi Halal

Halal bi halal bermula saat Bung Karno meminta KH. Wahab Chasbullah untuk mendamaikan keadaan elit politik yang saat itu sedang tidak saling bersahabat. “Silaturahim kan biasa, saya ingin istilah yang lain” Ucap Bung Karno saat menanggapi ide yang dibawa oleh KH. Wahab Chasbullah. KH. Wahab menjawab para elit politik yang tidak mau bersatu, karena mereka saling menyalahkan, dan hal tersebut dosa. “Dosa itu haram, supaya mereka tidak punya dosa, maka harus dihalalkan. Mereka harus duduk dalam satu meja untuk saling memaafkan, saling menghalalkan (memaafkan kesalahan saudaranya dan membuka lembaran kebaikan yang baru). Sehingga silaturahim nanti kita pakai istilah ‘halal bi halal’” tambah KH. Wahab.

Alhamdulillah, atas saran KH.Wahab Chasbullah tersebut, Bung Karno mengundang para elit politik untuk duduk satu bangku pada saat Hari Raya Idul Fitri 1948 M. Pada saat itu, para elit politik mulai menyadari akan pentingnya persatuan demi kemajuan Bangsa Indonesia. Sejak kejadian itu pula, istilah “halal bi halal” dan salaman saat lebaran mulai tersebar di kalangan masyarakat Indonesia. Amalan baik ini tersebar cepat, khususnya di kalangan masyarakat Jawa.

Halal bi halal sendiri pada dasarnya telah ada pada zaman Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara I, namun pada zaman beliau belum dikenal sebagai istilah ‘halal bi halal’, melainkan sebuah momen di mana Raja mengundang para punggawa dan prajurit datang ke Istana.

Hukum Berjabat Tangan Saat Halal bi Halal

Lalu bagaimana hukum ‘halal bi halal’ sendiri?

Halal bi halal identik dengan salam-salaman. Jika demikian, maka terbesitlah pertanyaan, bolehkah yang bukan mahram bersalaman dalam rangka untuk menghormati adat/kebiasaan?

Pada dasarnya Nabi Muhammad Saw menganjurkan umatnya untuk berjabat tangan jika bertemu, seperti yang diriwayatkan oleh al-Barra:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «ما من مسلمين يلتقيان، فيتصافحان إلا غفر لهما قبل أن يفترقا»

Rasulullah bersabda: Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud: 5212)

Berangkat dari hadis ini pun muncul beberapa anak pertanyaan, salah satunya: Apakah hadis di atas membolehkan berjabat tangan pada siapapun termasuk dengan yang bukan mahram?

Ulama Syafi’iyah sendiri, mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram. Mereka tidak mengecualikan yang sudah sepuh, yang tidak ada sahwat atau rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda maupun tua. (Kunuz Riyadh al-Shalihin, 11: 452).

Begitupun dengan Ulama Malikiyah, berjabat tangan dengan yang bukan mahram tetap tidak dibolehkan sekalipun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh dan orang yang tidak memiliki (sahwat).

Adapun yang membolehkan berjabat tangan dengan selain mahramnya, yaitu terhadap orang tua (yang tidak memiliki hawa nafsu). Selagi tidak memiliki hawa nafsu dalam berjabat tangan, maka bersalaman dengan lawan jenis (orang tua) sah saja, yakni menurut Ulama Hanafiyyah.

Maka ini sabda Rasul dari Aisyah Ra:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَايِعُ النِّسَاءَ بِالكَلاَمِ بِهَذِهِ الآيَةِ: {لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا} [الممتحنة: 12]، قَالَتْ: وَمَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ إِلَّا امْرَأَةً يَمْلِكُهَا ” (رواه البخاري)

Nabi Saw membaiat (kaum) perempuan dengan perkataan ayat ini: {Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun} (QS. Al-Mumtahanah: 12), berkata (Aisyah): dan tidaklah Rasulullah Saw menyentuh tangan perempuan, kecuali tangan perempuan yang dimilikinya (istrinya)” (HR. al-Bukhari)

Dari hadis diatas Rasulullah Saw tidaklah pernah memegang tangan perempuan yang bukan mahramnya, bahkan dalam hal bai’at sekalipun. Terlihat dalam hadis tersebut, bahwa Rasul membaiat kaum perempuan dengan perkataan, tidak dengan berjabat tangan seperti yang sewajarnya dilakukan saat pembaiatan. Maka akan jauh lebih baik untuk tidak berjabat tangan dengan yang bukan mahram guna untuk menjaga diri.

Wallahu a’lam bisshawab.

Similar Posts