Hukum Bayi Tabung Menurut Islam
Majalahnabawi.com – Sebagai manusia yang ditakdirkan hidup berpasang-pasangan sudah sewajarnya menginginkan punya anak atau memiliki keturunan. Dalam hadis Nabi pada Sunan Abi Dawud, Rasulullah bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Nikahilah wanita yang penyayang lagi subur, sebab aku berbangga dengan jumlah kalian yang banyak di hadapan umat-umat yang lain.”
Ditambah lagi hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menyebutkan bahwa pahala seseorang yang sudah meninggal akan terus mengalir dikarenakan anaknya, juga pahala yang ia dapatkan ketika bersabar atas kematian anaknya dan mengharapkan pahala dari Allah Ta’ala.
Demikian juga pahala dan keutamaan akan ia raih sebagai imbalan atas kebaikan yang telah ia berikan kepada anak-anaknya, khususnya kebaikan yang telah ia berikan kepada putri-putrinya. Oleh karena itu, sebagai seorang yang berakal tentunya akan termotivasi untuk mendapatkan kemuliaan ini dengan cara memperbanyak anak keturunannya.
Tetapi tidak semua orang di dunia ini memiliki keberuntungan dalam memiliki keturunan, ada memang yang setelah beberapa bulan mereka langsung dikaruniai kehamilan pada perut sang istri ada pula yang setelah beberapa tahun yang baru mempunyai keturunan da nada juga yang tidak bisa memiliki keturunan. Maka dari itu pihak medis pun akhirnya mengembangkan teknologi dalam hal untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan cara bayi tabung. Bayi tabung dikenal dengan istilah pembuahan in vitro atau dalam bahasa Inggris dikenal sebagai in vitro fertilisation. Ini adalah sebuah teknik pembuahan sel telur (ovum) di luar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil.
Pandangan Ulama Tentang Bayi Tabung
Kira-kira kalian sudah tau belum apa saja pandagan para ulama terkait bayi tabung ini?
Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam fatwanya menyatakan bahwa pengaplikasian bayi tabung dengan cairan sperma dan ovum dari pasangan suami istri itu hukumnya mubah karena itu termasuk ikhtiar yang berdasarkan kaidah-kaidah agama. Tetapi para ulama mengharamkan pengaplikasian bayi tabung dari pasangan suami istri yang dititipkan di rahim perempuan lain karena para ulama menegaskan di kemudian hari hal itu akan merumitkan masalah dalam hal kewarisan dan juga akan menimbulkan perdebatan apabila anaknya sudah lahir, apakah anak ini dianggap anak dari perempuan yang memiliki sel telur atau anak ini merupakan anak dari perempuan yang mengandung dan melahirkannya.
Lalu selanjutnya bagaimana dengan pengaplikasian bayi tabung yang berasal dari sperma dan sel telur laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri yang sah? Majelis Ulama Indonesia dalam fatwanya juga menetapkan bahwa itu hukumnya haram karena sama saja dengan perbuatan zina atau hubungan antar lawan jenis diluar pernikahan.