Majalahnabawi.com – Setiap Muslim mengetahui bahwa bersuci adalah sebagian dari iman. Salah satu cara bersuci seorang Muslim yaitu dengan melakukan wudu.

Wudu berfungsi untuk menghilangkan hadas kecil yang dilakukan secara berurutan sesuai dengan rukun-rukunnya. Ada beberapa ibadah yang memerlukan wudu seperti salat dan membaca al-Quran.

Wudu memiliki manfaat bagi kesehatan yaitu mencegah penyakit kulit, karena bisa membersihkan anggota badan, apalagi seorang muslim yang setiap harinya berwudu sebanyak lima kali setiap ingin menunaikan salat. Air wudu juga bisa menggugurkan dosa-dosa yang keluar dari kuku-kukunya, sebagaimana hadis Nabi Saw., riwayat Imam Muslim yaitu

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ، حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ

Orang yang berwudu lalu memperbagus wudunya, maka gugurlah kesalahan-kesalahannya dari badannya, hingga gugur keluar dari bawah kuku-kukunya”. [HR. Muslim]

Wudu bisa dilakukan setiap saat dan tidak ada waktu tertentu yang membatasinya seperti salat.

Seseorang yang terbiasa berwudu, maka dia bisa menjaga wudunya. Namun, bagaimana hukumnya jika seorang perempuan yang sudah terbiasa wudu melakukan wudu tersebut ketika sedang haid?

Bagaimana Hukum Wanita Haid Berwudu?

Haid adalah darah kotor yang keluar dari kemaluan wanita setiap bulannya. Darah kotor tersebut membuat wanita terbatas dalam melakukan ibadah, seperti salat, puasa, tawaf, memegang dan membawa al-Quran itu tidak boleh. Seperti hadis Nabi ﷺ., riwayat Imam al-Bukhari

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ عَنْ زُهَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّممَ وَصَلِّي

Riwayat dari Aisyah berkata, “Nabi ﷺ bersabda, “Jika datang haid, maka tinggalkanlah salat, dan bila telah berakhir maka bersihkanlah darah tersebut lalu salatlah.” [HR. al-Bukhari]

Ada beberapa amalan yang boleh ketika sedang haid yaitu berzikir kepada Allah, bersalawat kepada Nabi ﷺ, mendengarkan al-Quran, berdoa, bersedekah, dan sebagainya.

Seperti yang telah tertera di atas, bahwa wudu merupakan cara bersuci untuk menghilangkan hadas kecil, sedangkan haid adalah hadas besar karena itu adalah darah kotor, maka jika seorang wanita haid berwudu maka tidak berdampak bagi kesuciannya. Maka jika seorang wanita ingin berwudu itu boleh, namun jika wudu tersebut sebagai pengganti mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar maka tidak boleh, karena untuk menghilangkan hadas besar harus mandi wajib tidak cukup jika hanya berwudu saja.

By Salwa Afiatul Musyarofah

Student of Darussunnah International Institute for Hadith Sciences