majalahnabawi.com – Hadis merupakan sumber hukum Islam setelah al-Quran. Oleh karena itu autentisitas hadis adalah hal yang sangat penting. Untuk mengetahui otentik atau tidaknya sumber hadis tersebut tentu saja perlu mengetahui dua unsur yang sangat terkait yaitu sanad dan matan.

Tentunya kesahihan hadis salah satunya ditentukan oleh beberapa mata rantai pembawa berita dari Nabi Saw kepada sahabat yang diteruskan oleh generasi selanjutnya. Karena itu pula para ulama hadis amat memerhatikan para perawi. Mereka telah membuat berbagai persyaratan yang rinci dan pasti untuk menerima riwayat para perawi. Ini menunjukkan jauhnya pandangan ulama hadis, lurusnya pemikiran mereka dan kualitas metode yang mereka miliki.

Di antara tolok ukur dalam menentukan kredibilitas perawi adalah ‘adil dan dlabit. Keadilan perawi berhubungan dengan kualitas pribadi. Sedangkan dlabit berkaitan dengan kapasitas intelektual perawi. Sehingga, apabila kedua hal itu dimiliki oleh periwayat hadis, maka periwayat tersebut dinyatakan tsiqah (terpercaya).

Namun pada artikel ini, penulis hanya akan memaparkan tentang makna ‘adalah (keadilan perawi hadis) dalam perspektif ilmu hadis.

Pengertian ‘Adalah (Keadilan) Periwayat Hadis

Dalam kitab Lisan al-Arab karya Ibnu Manzur, ‘Adalah secara etimologi berarti pertengahan, lurus, condong kepada kebenaran.

Adapun menurut terminologi ilmu hadis terdapat beberapa rumusan definisi yang dikemukakan para ulama. Di antaranya, yaitu:

  • Menurut imam al-Hakim al-Naysaburi dalam kitabnya Ma’rifah ‘Ulum al-Hadith yang menyatakan bahwa ‘adalah merupakan seorang muslim, tidak berbuat bid’ah dan maksiat yang dapat meruntuhkan moralitasnya.
  • Menurut Dr. Andi Rahman, M.A. (Dosen Darus-Sunnah) bahwa ‘Adalah merupakan kondisi seseorang yang mana tidak mungkin memalsukan hadis. Kemudian beliau memberikan beberapa argumennya, yaitu:
    1. Hal ini disebabkan karena mereka mencintai Rasullullah Saw.,
    2. Karena ada kontrol sosial yang sangat tinggi.
    3. Takut dengan ancaman memalsukan hadis yaitu konsekuensinya akan di siksa dalam neraka kelak.
Kriteria ‘Adalah

Dalam kitab Taqribu at-Taysir karya imam al-Nawawi, mayoritas ulama hadis dan fikih menetapkan lima kriteria periwayat disebut adil yaitu: muslim, balig, berakal, selamat dari sebab-sebab kefasikan dan selamat dari hal-hal yang merusak kewibawaan.

Sedangkan dalam kitab Manhaj al-Naqd ‘Inda al-Muhadditsin karya Syekh Mustafa ‘Azami, kriteria periwayat disebut adil menurut Ibn al-Mubarak (w. 181 H) yaitu: Selalu berjamaah, tidak meminum khamar, patuh terhadap agama, tidak berdusta dan tidak ada kendala di akalnya.

Pernyataan para ulama berbeda dalam kriteria dapat diterimanya suatu riwayat. Namun, kesemuanya itu dapat di akumulasikan sebagai berikut sebagaimana yang terdapat dalam kitab Ushul al-Hadith karya Imam Ajjaj al-Khatib:

1) Beragama Islam

Beragama Islam menjadi salah satu kriteria adil dalam meriwayatkan sebuah hadis, namun untuk kegiatan menerima hadis, kriteria beragama Islam tidak diharuskan. Jadi, boleh menerima hadis dalam keadaan tidak memeluk Islam. Namun untuk menyampaikan riwayat diwajibkan untuk beragama Islam. Sehingga tidaklah diterima riwayat dari orang-orang kafir.

Hal ini diperkuat oleh ayat al-Qur’an sebagaimana Allah Swt berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ (٦)

Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.” (Q.S. al-Hujurat [49]: 6)

2) Berstatus Mukalaf (al-Mukallaf)

Argumen yang mendasari unsur berstatus mukalaf ini tidak ada yang berupa dalil naqliy (al-Quran dan Hadis) yang sharih (jelas), dalam arti khusus untuk syarat periwayatan hadis. Ulama dalam hal ini menggunakan dalil umum. Yakni hadis Nabi Saw:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ.

Diangkat pena dari tiga orang, yaitu orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia dewasa, dan dari orang yang gila hingga ia berakal atau sadar.” (H.R. Nasai no. 3432)

3) Melaksanakan Ketentuan Agama (Takwa)

Ada yang mengatakan bahwa melaksanakan ketentuan agama ialah teguh dalam beragama, yaitu menjauhi dosa-dosa besar dan meninggalkan kebiasaan-kebiasaan dosa-dosa kecil.

Melakukan dosa besar merupakan kefasikan, begitu juga dengan dosa-dosa kecil karena dengan membiasakan melakukan dosa-dosa kecil maka dosa-dosa kecil tersebut akan menjadi dosa besar.

4) Memelihara Muru’ah (Kewibawaan)

Dalam buku Kaedah Kesahihan Sanad Hadis karya Ismail, dijelaskan bahwa Muru’ah merupakan salah satu taat nilai yang berlaku dalam masyarakat. Seseorang yang tidak dapat memelihara muru’ah berarti orang itu mengabaikan salah satu tata nilai yang berlaku dalam masyarakat.

Maksud Muru’ah

Maksudnya adalah menjaga kesopanan pribadi yang membawa permeliharaan diri manusia dari tegaknya kebajikan moral dan kebiasaan-kebiasaan. Hal itu dapat diketahui melalui adat istiadat yang berlaku di masing-masing tempat.

Contoh-contoh yang dikemukakan oleh para ulama tentang perilaku yang merusak atau mengurangi muru’ah seperti tidak buang air kecil di jalan, tidak berkata kotor dan berperilaku buruk lainnya.

Kemudian dalam buku Metodologi Penelitian Hadis Nabi karya M. Syuhudi dijelaskan pula bahwa memelihara muru’ah yaitu kesopanan pribadi yang membawa pemeliharaan diri manusia pada tegaknya kebajikan moral dan kebiasaan-kebiasaan.

Menurut Ibn Hajar al-‘Asqalani (wafat 852 H/1449 M), yang merusak sifat adil yang termasuk berat ialah: suka berdusta (al-kadzdzab), tertuduh telah berdusta (al-tuhmah bi al-kidzbi), berbuat atau berkata fasik tetapi belum menjadikannya kafir (al-fasiq), tidak dikenal jelas pribadi dan keadaan diri orang itu sebagai periwayat hadis (al-jahalah), berbuat bid’ah yang mengarah kepada fasik, tetapi belum menjadikannya kafir (al-bid’ah).

Berdasarkan kriteria sifat adil yang dikemukakan di atas, maka hadis yang yang diriwayatkan oleh orang-orang yang suka berdusta, suka berbuat mungkar atau sejenisnya, tidak dapat diterima sebagai hujjah. Apabila riwayatnya dinyatakan sebagai hadis, maka hadisnya adalah hadis yang berkualitas lemah (dlaif), bahkan dinyatakan palsu (maudlu’) jika perawinya tidak memenuhi persyaratan hadis sahih.

Cara Menetapkan Keadilan Periwayat Hadis

Secara umum para ulama hadis telah memberikan beberapa cara dalam menetapkan keadilan periwayat hadis. Hadis bisa dikatakan sahih apabila hadis tersebut diriwayatkan oleh orang-orang adil. Sehingga peran atau kredibilitas perawi hadis sangat diperlukan, baik dari perawi pertama yakni sahabat sampai dengan perawi yang terakhir atau mukharij-nya.

Alasan Semua Sahabat Itu Adil

Dalam kitab Taqribu at-Taysir karya imam an-Nawawi, pada masalah ini para ulama sepakat bahwa:

الصَّحَابةُ كُلُّهُمْ عُدُوْلٌ

Seluruh sahabat (Nabi Saw) bersifat adil.

Menurut Imam ‘Ajjaj al-Khatib dalam kitabnya yaitu al-Hadith Qabla al-Tadwin bahwa para sahabat sangat jauh dari kemungkinan berbuat dusta dan memalsukan hadis. Apalagi mereka sangat sering mendengar peringatan Rasulullah Saw yang mengecam keras setiap tindakan dusta yang mengatasnamakan Nabi Sehingga mustahil mereka ada yang berani membuat dan memalsukan sesuatu yang disabdakan oleh Rasulullah Saw.

Adapun cara untuk mengetahui keadilan periwayat hadis, para ulama menetapkan beberapa cara sebagaimana yang terdapat dalam kitab Ihtimam al-Muhadditsin Sanadan wa Matnan karya M. Luqman al-Salafi dan buku Kaedah Kesahihan Sanad Hadis karya Ismail, di antaranya yaitu:

  1. Popularitas keutamaan periwayat di kalangan ulama hadis; periwayat yang terkenal keutamaan pribadinya, misalnya imam Malik Ibn Anas (w. 179 H) dan Sufyan at-Tsauri (w. 161 H) yang tidak lagi diragukan keadilannya.
  2. Penilaian dari para kritikus periwayat hadis; penilaian ini berisi pengungkapan kelebihan dan kekurangan yang ada pada diri periwayat hadis.
  3. Penerapan kaidah al-jarh wa al-ta’dil; cara ini ditempuh, bila para kritikus periwayat hadis tidak sepakat tentang kualitas pribadi periwayat tertentu; cara ini di tempuh apabila kritikus periwayat hadis tidak sepakat tentang kualitas pribadi periwayat tertentu.
Kesimpulan

Dari semua pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa ‘Adalah merupakan kondisi seseorang yang mana tidak mungkin memalsukan hadis, disebabkan karena mereka mencintai Rasullullah Saw., karena ada kontrol sosial yang sangat tinggi dan takut dengan ancaman memalsukan hadis yaitu konsekuensinya akan di siksa dalam neraka kelak.

Dan seorang periwayat hadis bisa disebut adil apabila memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut, yaitu:

  1. Beragama Islam (muslim).
  2. Berstatus mukallaf (balig dan berakal).
  3. Melaksanakan ketentuan agama (tidak berbuat bid’ah dan selamat dari sebab-sebab kefasikan).
  4. Memelihara muru’ah (kewibawaan).

Adapun cara untuk mengetahui keadilan periwayat hadis itu sendiri, yaitu:

Dengan popularitas keutamaan periwayat di kalangan ulama hadis, atau dengan penilaian dari para kritikus periwayat hadis atau bahkan dengan penerapan kaidah al-jarh wa al-ta’dil.

Wallahu A’lam

By Muhammad Faiz

Mahasiswa Fakultas Dirasat Islamiyah wal 'Arabiyyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Mahasantri Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences