Banyak yang bertanya soal hukum mengubur jenazah dimalam hari.

Mengubur Jenazah merupakan salah satu ibadah sosial yang hukumnya fardhu kifayah. Yaitu, jika dalam sebuah kampung atau daerah sudah melaksanakan kewajiban tersebut maka gugur kewajiban yang lain.

Dengan demikian maka menguburkan mayatt merupakan salah satu kewajiban yang penting bagi setiap orang umumnya, dan bagi setiap umat muslim khususnya.

Dalam menguburkan jenazah ini banyak timbul permasalahan. Salah satunya adalah bagaimana jika Jenazah dikuburkan di malam hari?.

Sedangkan dalam kebiasaan masyarakat itu jenazah dikuburkan pada waktu pagi ataupun siang. Lalu bagaimana status hukum jika jenazah dikubur di malam hari?.

عن جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: رَأَى نَاسٌ نَارًا فِي الْمَقْبَرَةِ، فَأَتَوْهَا فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْقَبْرِ، وَإِذَا هُوَ يَقُولُ: «نَاوِلُونِي صَاحِبَكُمْ» فَإِذَا هُوَ الرَّجُلُ الَّذِي كَانَ يَرْفَعُ صَوْتَهُ بِالذِّكْرِ.

Artinya:
“Dari Jabir Bin Abdullah berkata; orang-orang melihat api di sebuah kuburan, kemudian mereka mendatanginya, ternyata Rasulullah SAW berada dalam kuburan dan beliau bersabda: “angkat sahabat kalian kepadaku!”. Ternyata ia adalah seorang laki-laki yang mengeraskan suara ketika berdzikir.

Hadis ini sebagai dalil dari kebolehan menguburkan jenazah dimalam hari.

Dalam riwayat Imam Tirmidzi dari hadis Ibn Abbas RA.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ قَبْرًا لَيْلًا، فَأُسْرِجَ لَهُ سِرَاجٌ، فَأَخَذَهُ مِنْ قِبَلِ القِبْلَةِ، وَقَالَ: «رَحِمَكَ اللَّهُ، إِنْ كُنْتَ لَأَوَّاهًا تَلَّاءً لِلْقُرْآنِ»، وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا

Artinya:
“Dari Ibn Abbas Ra. bahwasanya Rasulullah SAW memasuki kuburan pada malam hari, kemudian dinyalakan lampu untuk jenazah, (Rasulullah membawa jenazah) dari arah kiblat dan membaca (semoga Allah merahmatimu. Engkau orang yang banyak menangis dan merebahkan diri karena takut kepada Allah dan banyak membaca Al-Qur’an) lalu Rasulullah mensholatkannya dengan bertakbir 4 kali.”

Imam al-Tirmidzi menilai hadis ini sebagai hadis hasan sehingga hadis ini bisa dijadikan penudukung untuk hadis yang pertama, karena hadis yang pertama merupakan termasuk kategori hadis dhoif.

Berangkat dari dua hadis ini, sebagian ulama berpendapat bahwa boleh menguburkan jenazah di malam hari.

Namun, sebagian ulama juga tidak sepakat dengan kebolehan menguburkan jenazah di malam hari.

Hasan al-Bashri dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mengubur jenazah di malam hari adalah makruh tidak sampai mengharamkannya.

Hasan Al-Bashri berpendapat dengan hadis Jabir RA. bahwasanya Rasulullah melarang seorang laki-laki menguburkan jenazah di malam hari sampai ia dishalatkan.

Namun, pendapat tersebut di bantah bahwa larangan Nabi tersebut hanya sebatas karena meninggalkan sholat untuk jenazah, bukan karena menguburkannya di malam hari.

Maka larangan tersebut hanya jika dikhawatirkan ketika mengkafani jenazah terjadi kesalahan sehingga buruk mengkafaninya.

Jika tidak terjadi kesalahan seperti meninggalkan sholat untuk jenazah dan kesalahan dalam mengkafani maka boleh menguburkan jenazah di malam hari.

Ibn al-Qoyyim berpendapat bahwa hal itu di bolehkan karena beberapa sahabat seperti Abu Bakar, Fathimah Utsman, Aisyah, dan Ibn Mas’ud di kuburkan di malam hari.

Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa meskipun para ulama berbeda pendapat dalam mengambil fatwa tentang menguburkan jenazah di malam hari, akan tetapi pendapat yang membolehkan adalah pendapat yang dipegang jumhur ulama.