Muslimah Tampil Modis Sesuai Tuntunan Al-Quran
Majalahnabawi.com – Modis dapat diartikan sebagai gaya berpakaian yang sesuai dengan mode yang kekinian atau mengikuti tren. Juga dapat diartikan sebagai cara berpakaian yang mengombinasikan antara gaya baju, sepatu, hijab, serta aksesoris lainnya. Tentu istilah modis ini sudah tidak asing lagi di zaman sekarang, bahkan menjadi sebuah tren.
Dalam berbagai budaya dan zaman, berpakaian modis telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Terkhusus wanita, sudah tabiatnya bahwa mereka ingin terlihat cantik dan menarik. Namun selayaknya muslimah, Islam memandang berpakaian modis haruslah dilakukan dengan memperhatikan tuntunan al-Quran dan hadis. Pada artikel ini, penulis akan membahas bagaimana berpakaian modis dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai keagamaan dan moralitas.
Tuntunan Berpakaian dalam Al-Quran
Dalam al-Quran, Allah Swt berbicara tentang beberapa tuntunan berpakaian dalam beberapa ayat yang perlu diingat. Berikut ayat yang relevan:
QS. al-A’raf: 26
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْءٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ
“Wahai anak cucu Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan bulu (sebagai bahan pakaian untuk menghias diri). (Akan tetapi,) pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu merupakan sebagian tanda-tanda (kekuasaan) Allah agar mereka selalu ingat.” (QS. al-A’raf: 26)
Diterangkan dalam tafsir Ibnu Katsir, Allah Swt menyebutkan anugerah-Nya kepada para hamba-Nya, dengan menjadikan bagi mereka pakaian dan perhiasan. Pakaian untuk menutupi aurat, sedangkan perhiasan untuk memperindah penampilan. Pakaian adalah sesuatu yang wajib, dan perhiasan adalah pelengkap dan tambahan. Dan dikatakan bahwa “libasut taqwa” adalah keimanan.
QS. al-Ahzab: 59
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
“Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. al-Ahzab: 59)
Dalam ayat ini Allah memerintahkan wanita muslimah—terkhusus istri-istri Nabi Muhammad Saw—pada saat itu untuk menjulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka yang bertujuan agar mereka dapat terbedakan dengan budak wanita, sehingga tidak ada yang dapat mengganggu mereka.
QS. An-Nur: 31
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan hendaklah mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)
Dari ketiga kutipan ayat di atas, kita mendapatkan gambaran bahwa Allah Swt memberi aturan kepada perempuan, khususnya muslimah jika ingin tampil modis harus tetap memperhatikan nilai-nilai keagamaan dan moralitas. Mengintegrasikan ajaran al-Quran tentang berpakaian dengan tren mode membutuhkan pendekatan yang bijaksana dan bernuansa. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu dipertimbangkan:
1.Menutup aurat
Al-Quran menekankan pentingnya menutup aurat, terutama bagi wanita. Wanita tidak diperkenankan untuk menampakkan auratnya kecuali kepada orang yang biasa melihatnya, seperti yang tercantum dalam surat an-Nur: 31. Ini berarti bahwa pakaian harus dirancang untuk menutupi tubuh dengan baik, tanpa memperlihatkan lekuk tubuh.
2.Fashion sebagai bentuk ekspresi
Fashion dapat menjadi sarana untuk mengekspresikan diri dan identitas. Meskipun fashion sebagai bentuk ekspresi, tapi tidak selayaknya juga perempuan memakai pakaian laki-laki atau pun sebaliknya karena hal tersebut dilarang oleh agama. Dalam Islam pula, hal ini berarti bahwa pakaian harus mencerminkan iman dan nilai-nilai seseorang, sementara juga harus sopan dan hormat.
3.Menghindari berlebihan
Al-Quran memperingatkan agar menggunakan pakaian yang sederhana dan juga tidak menggunakan perhiasan atau aksesoris yang berlebihan, yang dapat menyebabkan kesia-siaan dan mengalihkan perhatian dari nilai-nilai spiritual. Dalam mode modern, hal ini berarti menghindari pakaian yang berlebihan atau mencolok yang dapat menarik perhatian seseorang, khususnya laki-laki yang bukan mahram.
4.Menghormati norma budaya dan sosial
Al-Quran menekankan pentingnya menghormati norma-norma budaya dan sosial. Dalam mode modern, hal ini berarti menyadari dan menghormati adat istiadat dan tradisi setempat, sekaligus terbuka terhadap gaya baru dan inovatif yang mencerminkan iman dan nilai-nilai seseorang.
Kiai Ali Mustafa Ya’qub semasa hidupnya, pernah menegaskan tentang lima syarat busana muslim dalam versinya. Hal ini sudah tidak asing lagi didengar oleh santri hingga mahasantrinya di Pesantren Darus-Sunnah. Syarat-syarat ini dikenal dikenal dengan sebutan 5T, yaitu tidak menampakkan aurat, tidak transparan, tidak ketat, tidak menyerupai lawan jenis, dan tidak menyalahi norma sosial yang berlaku. Kelima syarat versi Kiai Ali kurang lebih sama dengan yang penulis sajikan sebelumnya.
Tidak ada salahnya seorang muslimah ingin terlihat modis ketika mengenakan pakaian, akan tetapi perlu diingat bahwa di Islam kita memiliki batasan-batasan yang telah Allah atur. Dan dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip ini, umat Islam dapat menciptakan gaya busana yang modern dan menghormati keyakinan mereka, sekaligus mencerminkan nilai-nilai dan karakter mereka.