Non-Muslim Masuk Islam, Apakah Wajib Mandi?

Majalahnabawi.com – Mandi merupakan salah satu bersuci dalam Islam selain wudhu, tayamum dan istinja. Hukum mandi ada dua, yakni wajib dan sunnah. Dari kedua hukum itu, kita tau persis kapan mandi itu dihukumi wajib dan sunnah. Nah, apakah kalian tau bahwa adapula mandi yang dihukumi wajib bukan karna hadas besar, mandi karena apa itu? Yups, yakni mandinya seorang non muslim yang baru masuk Islam “muallaf”. Mengapa diwajibkan mandi bagi seorang muallaf?

Berkata Syekh Abdullah bin Jibrin: “Di dalam al-Quran, surah al-Taubah ayat 28

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡمُشۡرِكُونَ نَجَسٞ فَلَا يَقۡرَبُواْ ٱلۡمَسۡجِدَ ٱلۡحَرَامَ بَعۡدَ عَامِهِمۡ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis maka janganlah mereka mendekati Masjid al-Haram sesudah tahun ini….”. (QS. al-Taubah: 28)

Diwajibkannya muallaf untuk mandi wajib, dikarenakan keadaan orang non muslim yang belum faham akan najis, atau cara bersuci darinya, sehingga ketika ia menyatakan diri masuk Islam maka diwajibkan baginya mandi.

Disebutkan dalam salah satu hadis Rasulullah:

عَنْ قَيْسِ بْنِ عَاصِمٍ، أَنَّهُ أَسْلَمَ ” فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنْ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْر”

Dari Qois bin Ashim bahwasanya Qois masuk Islam, “maka Rasulullah memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun pohon bidara”. (HR. al-Nasai)

Hukum Mandi bagi Muallaf

Adapun mengenai hukumnya mandi ini, ulama berbeda pendapat:

1. Ada yang mewajibkannya dengan alasan ketidaktahuaan si non muslim dalam bersuci, baik ketika hadas kecil maupun besar, sehingga ketika dia masuk Islam secara spontan wajib baginya mandi. {Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Ahmad, Imam Malik, Abu Tsaur, Ibnu al-Mundzir}

2. Hanya menganjurkan tidak mewajibkan, karena banyak di antara sahabat yang baru masuk Islam, namun tidak didapati perintah untuk mandi tersebut. Jikalaupun wajib, niscaya akan banyak ditemukan riwayat yang menerangkan perintah tersebut hingga mencapai derajat mutawatir. {Pendapat ini dikemukakan oleh Imam al- Syafii, Imam Abu Hanifah}

Lalu bagaimana dengan orang yang ketika masuk Islam ia dalam keadaan berhadas besar, apakah mandi tersebut tetap dihukumi wajib? Toh, mandi tersebut belum bisa mensucikan dirinya dari hadas besar tersebut. Dalam kitab Fath al-Qarib, Imam al-Nawawi yang merupakan salah satu pengikut Imam Syafii berpendapat bahwasanya mandi dalam keadaannya yang demikian itu disunnahkan, karena mandinya hanya sebagai bentuk pembaharuan diri akan masuknya ia ke agama Islam dan meninggalkan agamanya yang dahulu.

Similar Posts