Provokasi Atas Nama Agama

Bagaimana hukum menjadi provokator yang menebarkan kebencian kepada non muslim dan memicu tindakan anarkis atas nama jihad fi sabilillah?

Adi, Jawa Timur

 

Jawab:

Di Indonesia ini jihad kadang diposisikan secara rendah. Seorang penyanyi dangdut, misalnya, dengan dangdutnya itu mengaku berjihad. Lho, jihad kok pakai gitar. Jihad itu tinggi kedudukannya. Baru membakar warung remang-remang dibilang  berjihad. Saya khawatir kalau jihadnya seperti itu, yang terjadi adalah kekacauan.

Dalam Islam ada kondisi perang dan ada kondisi damai. Allah SWT. Berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 190:

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Q.S. al-Baqarah: 190)

Kalau mereka tidak memerangi kita, tidak boleh kita menyerang mereka, membakar tempat ibadah mereka, merusak dan menjarah barang milik mereka. Ada sementara ahli tafsir yang berpendapat, memerangi orang yang tidak memerangi kita tergolong melampaui batas, seperti yang tersebut dalam ayat tadi.

Dalam sejarah, ada kalanya Nabi SAW memerangi orang-orang Nasrani, seperti yang terjadi pada pernag Mu’tah. Karena tersiar kabar orang-orang Nasrani yang berada di bawah kerajaan Bizantium sedang bersiap menyerang kaum muslim, Nabi menyongsong mereka di tengah jalan. Tapi di pihak lain, Nabi tidak pernah mengusik orang-orang Nasrani Najran karena mereka tidak pernah melakukan permusuhan. Orang-orang Yahudi juga biasa keluar-masuk rumah beliau dengan damai.

Similar Posts