Sejarah Pensyariatan Puasa Ramadhan

Salah satu ciri khas dan kelebihan hukum Islam adalah pensyariatan hukum yang dilakukan secara berangsur-angsur atau dalam beberapa tahapan. Diantara hikmahnya adalah untuk menyesuaikan dengan tradisi, agar umat Islam tidak merasa berat dalam menjalankan syariat tersebut, sehingga dapat menerima syariat dengan kerelaan hati. Puasa Ramadhan pun demikian. Ia mempunyai proses dan tahapan hingga akhirnya diwajibkan atas umat Muslim.

Sebagaimana dikatakan Ibnu Katsir dalam tafsirnya sebelum puasa Ramadhan disyariatkan, Nabi Muhammad Saw. dan para sahabat di Madinah telah melaksanakan puasa ‘Asyura, yaitu puasa pada tanggal 10 Muharram dan puasa _ayyamul bidh, yaitu puasa setiap tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulannya.

Apa yang dilakukan Nabi Muhammad Saw. dan para sahabat ini kemudian menghasilkan pendapat yang berbeda di kalangan ulama fikih. Menurut Jumhur ulama termasuk ulama mazhab Syafi’i, tidak ada puasa wajib bagi umat Muslim sebelum disyaratkannya puasa Ramadhan.

Menurut ulama mazhab Hanafi, sebelum disyariatkannya puasa Ramadhan, puasa ‘Asyura wajib dilakukan umat Muslim. Sementara menurut Atha’ bin Abi Rabi’ah, puasa yang diwajibkan sebelum ada pensyariatan puasa Ramadhan adalah puasa _ayyamul bidh_. Barulah setelah ada syariat kewajiban puasa, yaitu ketika Allah menurunkan surah Al-Baqarah ayat 183-184 pada tahun ke-dua Hijriah, hanya puasa Ramadhan yang wajib dilakukan umat Islam.

Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ، كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ.

Dari  ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Orang-orang Quraisy pada masa Jahiliyah melaksanakan puasa hari ‘Asyura’ dan Rasulullah Saw. juga melaksanakannya. Ketika Beliau sudah tinggal di Madinah Beliau tetap melaksanakannya dan memerintahkan orang-orang untuk melaksanakannya pula. Setelah diwajibklan puasa Ramadhan Beliau meninggalkannya. Maka siapa yang mau silakan berpuasa dan siapa yang tidak mau silakan meninggalkannya”.

Dari hadis di atas terlihat bahwa pensyariatan puasa Ramadhan ini juga tidak langsung wajib dilakukan oleh semua orang Islam. Pada awal diwajibkannya puasa Ramadhan, umat Islam boleh memilih, antara melakukan puasa atau membayar fidyah, sebagaimana juga tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 184, meskipun tetap diingatkan bahwa memilih untuk berpuasa adalah lebih baik.

Setelah periode tersebut, kemudian puasa Ramadhan wajib dilakukan oleh semua Muslim yang mampu dan tak ada udzur. Akan tetapi kewajiban ini terbilang cukup berat, karena puasa dilakukan semenjak seseorang tidur malam hingga waktu Maghrib keesokan harinya.

Artinya, seseorang yang sudah tidur pada malam hari, tidak boleh lagi makan, minum, dan berhubungan suami istri sampai waktu Maghrib keesokannya. Hal ini membuat beberapa sahabat merasa berat melakukannya. Bahkan sampai ada sahabat yang pingsan karena belum makan (berbuka), namun ia sudah tertidur karena kelelahan bekerja. Ia harus menahan makan dan minum lagi sampai malam berikutnya.

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari:

Dari Al Bara’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata; “Diantara para sahabat Muhammad Saw., seseorang yang apabila sedang puasa, lalu saat tiba waktu berbuka dia tidur sebelum sempat berbuka, maka ia tidak makan dan minum sesuatu pun pada malam dan siang harinya hingga sore hari.

Pada suatu ketika, Qais bin Shirmah Al-Anshariy melaksanakan puasa. Saat tiba waktu berbuka, dia mendatangi isterinya seraya berkata kepada isterinya: “Apakah kamu punya makanan?” Isterinya berkata: “Tidak, namun aku akan keluar mencari makanan buatmu”. Qais bekerja keras di siang harinya hingga membuatnya mengantuk lalu tertidur. Kemudian isterinya datang. Ketika isterinya melihat dia (sedang tertidur), isterinya berkata: “Rugilah kamu”. Kemudian pada keesokan harinya di pertengahan siang, Qais jatuh pingsan.

Persoalan ini diadukan kepada Nabi Saw., maka turunlah firman Allah Ta’ala QS Al-Baqarah ayat 187

أحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ

 Dihalalkan bagi kalian pada malam bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kalian”.

Dengan turunnya ayat ini para sahabat merasa sangat senang, hingga kemudian turun sambungan ayatnya:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu di waktu fajar”.

 Akhirnya, turunlah pensyariatan puasa Ramadhan yang lebih ringan, yaitu melakukan puasa semenjak terbit fajar hingga masuk waktu maghrib. Artinya, pada malam hari, umat Islam dibolehkan makan, minum dan berhubungan suami istri.

Begitulah periode-periode pensyariatan puasa Ramadhan. Betapa Allah menyayangi hamba-Nya, dengan menurunkan syariat yang tidak memberatkan. Semoga kita umat Islam dapat mensyukuri karunia tersebut dengan melaksanakan puasa Ramadhan tahun ini dengan baik, bahkan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Similar Posts