khuluk

Talak Tiga: Sebuah Diskusi

majalahnabawi.com – Jomblo juga boleh baca tentang talak. haha.

Ayat tentang Talak

Allah berfirman,

ٱلطَّلَـٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَـٰنٍۢ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ (229) فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍۢ يَعْلَمُونَ (230). (البقرة: 229-230).

(1) Talak hanya dua kali. Sesudah itu tahanlah dengan baik atau lepaskan dengan hormat. Tidak dibolehkan bagi kamu (suami) mengambil kembali sesuatu yang kau berikan kepada istri walau sedikit, kecuali bila keduanya dikhawatirkan tidak dapat menjaga ketentuan Allah, keduanya tidak salah bila wanita menebus dirinya. Itulah ketentuan Allah, jangan kamu melanggarnya. Siapa pun yang melanggar ketentuan Allah, merekalah orang yang zalim. (2) Bila suami mentalak istrinya setelah talak kedua, tak halal baginya rujuk sebelum bekas istri kawin dengan suami yang lain. Bila suami kedua menalaknya, boleh bagi mantan suami-istri rujuk bila mereka yakin dapat menegakkan ketentuan Allah. Itulah ketentuan Allah. Dia terangkan kepada kaum yang mau mengerti. (Al-Baqarah (2): 229-230;Qur’an Karim dan Terjemahan Artinya: 53-64).

Penjelasan Terkait Hukum

Penjelasan difokuskan terkait hukum. Setidaknya terdapat dua pembahasan dalam dua ayat tersebut: banyak talak, dan khuluk. Jatah talak yang dimiliki seorang suami hanya tiga kali. Setelah itu, mantan suami-istri tidak boleh menikah lagi kecuali mantan istri telah menikah (akad dan jimak) dengan pria lain. Setelah itu, jatah tiga talak bisa dimiliki kembali oleh suami pertama dengan memperbaharui hubungan pernikahan. Istri juga punya hak untuk menggugat cerai suaminya dengan mengembalikan mahar yang telah ia terima meskipun tidak ada pelanggaran kewajiban rumah tangga dari pihak suami. Dalam kajian fikih, ini disebut khuluk.

Untuk menyederhanakan pembahasan, talak dibagi menjadi tiga: raj’i, bain bainunah sugra, dan bain bainunah kubra. (1) Talak raj’i adalah talak yang suami bisa langsung rujuk dengan istri karena masih dalam masa idah. (2) Talak bain bainunah sugra, suami bisa rujuk dengan akad nikah. (3) Talak bain bainunah kubra, suami bisa rujuk dengan akad nikah jika istri telah menikah (akad dan jimak) dengan pria lain.

Pembahasan bisa dibuat asik dengan mengikuti diskusi para ahli hukum (mujtahid). Talak tiga sekaligus, bagaimana hukumnya? Sebenarnya khuluk itu boleh atau tidak? Apa saja syarat sehingga khuluk boleh terjadi? Khuluk itu talak atau faskh (pembatalan pernikahan)? Karena jika khuluk sekadar faskh, maka jatah talak mantan suami tidak berkurang.

Talak Tiga

Terkait talak tiga sekaligus, setidaknya terdapat dua pendapat.
1. Jumhur ahli fikih berpendapat, talak tiga sekaligus sama dengan talak yang ketiga. Konsekuensinya, mantan pasangan suami-istri tidak bisa rujuk kecuali mantan istri menikah (akad dan jimak) dengan pria lain. Berat bos.
2. Ahli fikih zahiri (yang mengutamakan lahir teks) dan segolongan ahli fikih lain berpendapat bahwa talak tiga sekaligus, hanya terjadi satu talak. Konsekuensinya, rujuk bisa dilakukan tanpa istri perlu menikah dengan pria lain.

Argumen untuk pendapat kedua, di antaranya dua ayat di atas (2:229,230) yang memisah antara talak dua kali dan talak yang ketiga. Mereka juga berargumen dengan hadis riwayat Muslim dari Ibn Abbas berikut,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : كَانَ الطَّلَاقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَبِي بَكْرٍ ، وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ طَلَاقُ الثَّلَاثِ وَاحِدَةً، فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ : إِنَّ النَّاسَ قَدِ اسْتَعْجَلُوا فِي أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ، فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ، فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ. صحيح مسلم ( 1472 )، سنن أبي داود ( 2199, 2200 )، سنن النسائي ( 3406 )، مسند أحمد ( 2875 ).

Dari Ibnu Abbas, dia berkata, Pada masa Rasulullah ﷺ, Abu Bakar, dan dua tahun masa kekhilafahan Umar, talak tiga (dengan sekali ucap) masih dihukumi talak satu. Setelah itu, Umar bin al-Khaththab berkata; Nampaknya orang-orang tergesa-gesa dalam urusan yang sebenarnya telah diberikan keleluasaan bagi mereka. Bagaimana seandainya kami memberlakukan suatu hukum atas mereka?! Maka Umar memberlakukan hukum itu (talak tiga sekaligus dianggap talak yang ketiga-pent).
Hadis lain menceritakan talak tiga Rukanah yang dianggap satu talak oleh Nabi.

Argumen Jumhur Terkait Talak Tiga

Jumhur (pendapat pertama) berargumen dengan ijmak sahabat bahwa talak tiga sekaligus dianggap talak yang ketiga. Sementara tentang Rukanah yang menalak tiga istrinya, riwayatnya syadz (nyleneh) karena hanya satu-satunya yang ada di Musnad Ahmad melalui Ikrimah. Sementara riwayat lain -setidaknya enam riwayat yang tersebar dalam kitab Sunan Abu Daud, Sunan al-Tirmizi, Sunan Ibn Majah, Sunan al-Darimi, dan Musnad Ahmad– tidak menyebutkan tiga kali, melainkan al-battah (sama sekali) tapi bermaksud satu talak.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ يَزِيدَ بْنِ رُكَانَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ جَدِّهِ ، أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ الْبَتَّةَ، فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ : ” مَا أَرَدْتَ ؟” قَالَ : وَاحِدَةً. قَالَ : ” آللَّهِ ؟” قَالَ : آللَّهِ. قَالَ : ” هُوَ عَلَى مَا أَرَدْتَ “. سنن أبو داود (2206، 2208)، سنن الترمذي ( 1177 )، سنن ابن ماجه (2051)، سنن الدارمي (2318)، مسند أحمد ( 24009 ).

Dari Abdullah bin Ali bin Yazid bin Rukanah dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ia telah mencerai istrinya sama sekali, kemudian Rasulullah ﷺ datang dan berkata, “Apa yang engkau inginkan?” ia berkata; satu kali cerai. Beliau bertanya, “Demi Allah?” Ia berkata; demi Allah. Beliau berkata, “Hal itu adalah sesuai dengan apa yang engkau inginkan.”

Ibn Rusyd menganalisis sebab silang pendapat ini. Talak tiga itu apa dasarnya, ucapan atau perbuatan? (1) Jika talak tiga berdasar ucapan sehingga sama dengan nazar atau sumpah, maka talak tiga sekaligus dianggap talak yang ketiga. (2) Jika talak berdasar perbuatan sehingga sama dengan nikah atau jual beli, maka talak tiga sekaligus adalah satu talak.

Seru, bukan?

Jumhur menguatkan pendapat pertama agar masyarakat tidak sembrono terkait masalah talak ini (sadd al-dzari’ah) meskipun menghilangkan keringanan (rukhsah) jatah talak.

Kenapa boleh talak?
Karena tak selalu suatu hubungan dapat dipertahankan.
Kenapa setelah talak boleh rujuk?
Karena, “kalau sudah tiada, baru terasa. Bahwa kehadirannya, sungguh berharga 🎶🎵.”
Kenapa dibatasi tiga talak?
Karena pernikahan bukanlah suatu permainan, melainkan janji suci yang menggetarkan Arsy Tuhan.

Paragraf terakhir ini bukan hukum.

Tentang khuluk, disendirikan saja pembahasannya, ya. Insyaallah 🙂

Penjelasan lebih lanjut lihat Bidayat al-Mujtahid karya Imam Ibn Rusyd, Rawa’i al-Bayan karya Syaikh Ali al-Sabuni, serta kitab-kitab fikih dan tafsir ahkam yang lain.

Similar Posts