Benarkah Konsep Moderasi Beragama Menciptakan Sikap Apatis terhadap Agama itu Sendiri?
Majalahnabawi.com – Sejak diperkenalkan oleh Dr. (HC) Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama Republik Indonesia periode 2014–2019, konsep moderasi beragama semakin menjadi perhatian hingga hari ini. Eksistensi konsep moderasi beragama sangat dirasakan dengan adanya diskusi-diskusi publik yang terus berupaya menafsirkan konsep ini secara komprehensif. Meskipun demikian, keberagaman penafsiran yang dihasilkan juga menjadi tantangan tersendiri terhadap perkembangan dan pelaksanaan konsep moderasi beragama di tengah masyarakat.
Ironisnya, tidak sedikit yang menafsirkan konsep moderasi beragama sebagai cara untuk melemahkan nilai dan norma ajaran agama, hingga dianggap dapat menimbulkan sikap apatis terhadap agama. Benarkah demikian? Mari kita telusuri dengan bijaksana!
Apa itu Konsep Moderasi Beragama?
Dalam memahami konsep moderasi beragama, Untuk memahami konsep moderasi beragama, pembaca perlu mengetahui arti dari dua kata “moderasi” dan “beragama” terlebih dahulu. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), moderasi diartikan sebagai pengurangan kekerasan dan penghindaran keeksteriman. Sedangkan Kata “beragama” dalam KBBI merujuk pada tindakan yang berkaitan dengan agama. Dengan demikian, moderasi beragama dimaknai sebagai cara bertindak untuk mengurangi kekerasan dan menghindari keekstreman.
Muchlish M. Hanafi (2016:3) dalam bukunya yang berjudul “Wasthiyyatul Islam” juga berpandangan bahwa Konsep moderasi beragama ialah sebuah metode berpikir, berinteraksi, dan berperilaku yang didasari atas sikap tawazun (seimbang) dalam menilai dua keadaan yang berbeda, yang mana sikap tersebut mampu menghasilkan tindakan terbaik, sehingga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip utama ajaran agama dan tradisi di masyarakat.
Prinsip-Prinsip Moderasi Beragama
Sebagai sebuah konsep, moderasi beragama memiliki prinsip-prinsip yang menjadi landasan fundamental bagi siapa saja yang ingin menerapkannya di kehidupan sehari-hari. Dalam tulisan Dudung Abdul Rohman (2021:17) yang berjudul “Moderasi Bergama Dalam Bingkai Keislaman di Indonesia”, prinsip-prinsip moderasi beragama diklasifikasikan menjadi tiga macam, yakni:
- Keadilan
Dalam kehidupan beragama, prinsip keadilan sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada semua orang tanpa memandang perbedaan agama atau aliran tertentu adalah sebuah keharusan yang perlu dipenuhi oleh setiap umat beragama. Dalam sudut pandang lain, keadilan juga dimaknai sebagai komitmen untuk selalu berpihak pada persamaan untuk menjaga dan merawat persatuan.
2. Keseimbangan
Prinsip keseimbangan dalam moderasi beragama memiliki peran untuk menyeimbangkan setiap pandangan, tindakan, dan keputusan dalam merespons banyak hal dari kacamata agama. Prinsip ini mendorong setiap manusia agar mampu menciptakan keseimbangan antara spiritualitas dengan akal, antara akal dengan hati, antara hak dengan kewajiban, dan sebagainya. Keseimbangan menjadi prinsip yang terus mengawal suatu proporsi yang berlebihan menjadi kecukupan yang penuh dengan kebaikan.
3. Toleransi
Kemampuan menerima perbedaan dalam beragama merupakan prinsip penting dalam konsep moderasi beragama. Toleransi yang dimaksud dalam konsep ini ialah memberi ruang untuk saling menghormati dan membiarkan setiap umat beragama beribadah sesuai kepercayaannya masing-masing. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang multikultural dan mempunyai kepercayaannya masing-masing, prinsip toleransi menjadi sebuah peluang untuk membina kerukunan umat dan memastikan cita-cita bangsa dapat terwujud.
Konsep Moderasi Beragama Tidak Membangun Sikap Apatis dalam Beragama
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, keberadaan konsep moderasi beragama tidak ditujukan untuk mendorong sikap liberal pada umat beragama sehingga menghasilkan pribadi-pribadi yang terlampau bebas dan apatis terhadap agama itu sendiri. Akan tetapi, konsep moderasi beragama diharapkan menjadi petunjuk tambahan dalam menjalankan aktivitas beragama. Mengutip laman berita IAIN Manado, ucapan Dr. (HC) Lukman Hakim Saifuddin dalam kesempatannya memberikan kuliah umum di IAIN Manado, beliau mengatakan “Hakikat beragama adalah memahami dan mengamalkan ajaran agama. Agama pastilah benar, karena yang dimoderasi itu bukan agamanya, namun cara beragamanya.”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa konsep moderasi beragama bertujuan untuk menjaga kerukunan antar umat beragama, memberikan kesetaraan kesempatan dalam beribadah, dan menciptakan sikap yang jauh dari perilaku ekstremisme yang merugikan banyak pihak. Moderasi beragama tidak menciptakan sikap apatis, tetapi membina tata cara beragama yang berimbang dan sesuai prinsip ajaran agama.
Referensi
Muchlish M. Hanafi, Wasthiyyatul Islam, (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, 2016), h.3.
Dudung Abdul Rohman, Moderasi Beragama Dalam Bingkai Keislaman di Indonesia, (Bandung: Lekkas. 2021), h.17.
Anis Fitrohatin, Kuliah Umum IAIN Manado: Dr. (HC) K.H. Lukman Hakim Tegaskan Moderasi Beragama Adalah Proses Tanpa Akhir, dikutip dari berita iainmanado.official https://iain-manado.ac.id/2024/05/31/kuliah-umum-iain-manado-dr-hc-k-h-lukman-hakim-tegaskan-moderasi-beragama-adalah-proses-tanpa-akhir, pada 4 November 2024.