Majalahnabawi.com – Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa shalat Dzuhur merupakan shalat yang tergolong dalam kategori shalat sir ( dibaca lirih ). Namun, ternyata shalat Dzuhur bisa dibaca keras. Dalam kitab Syarah al-Yaqut an-Nafis disebutkan:

ومن فاتته صلاة جهرية و أراد قضاءها في النهار, أو فاتته صلاة سرية وأراد قضاءها بالليل, قالوا: العبرة بالوقت, فمن فتته صلاة الظهر وأراد قضاءها ليلا, جهر بالقراءة

“Barang siapa melewatkan shalat shalat jahr ( shalat yang dibaca keras ) dan ingin mengqadhanya pada waktu siang, atau ia melewatkan shalat sir ( shalat yang dibaca lirih ) dan ingin mengqadhanya pada waktu malam, para ulama berpendapat: Patokannya adalah waktu. Maka barang siapa melewatkan shalat Dzuhur dan ingin mengqadhanya di waktu malam, maka dikeraskan bacaannya”.

Dari redaksi tersebut, dapat kita fahami bahwa boleh shalat Dzuhur dengan bacaan jahr (keras). Dengan ketentuan apabila ia melewatkan shalat Dzuhurnya, kemudian ia ingin mengqadhanya pada waktu malam, maka dikeraskan bacaannya. Karena yang menjadi patokan adalah waktu. Ia melaksanakan shalat Dzuhur pada waktu malam, maka disamakan dengan tata cara shalat malam, yaitu dengan bacaan jahr.

Waktu Menjadi Patokan

Tidak hanya shalat Dzuhur saja, shalat Ashar jika dilaksanakan sebagai qadha pada waktu malam, maka dibaca jahr juga. Shalat Isya juga bisa demikian. Dalam kitab yang sama dijelaskan:

ومن فاتته صلاة العشاء وأراد قضاءها نهارا أسر

“Barang siapa melewati shalat Isya dan ingin mengqadhanya di waktu siang, maka bacaannya dilihirkan”

Seseorang yang mengqadha shalat Isya pada waktu siang, maka bacaannya dilirihkan. Ketentuan ini juga berlaku pada shalat Maghrib dan Shubuh jika dilaksanakan sebagai qadha pada waktu siang.

Namun, bukankah bacaan jahr itu hanya untuk imam? Lalu bagaimana dengan orang yang shalat sendirian, apakah juga membaca jahr?

والمنفرد يسن له في الجهرية القراءة بين الجهر والإسرار

“Orang yang shalat sendirian disunnahkan untuk mengkeraskan bacaannya antara jahr dan sir.”

Dari redaksi tersebut dapat kita fahami bahwa orang yang shalat sendirian disunnahkan untuk mengkeraskan bacaan. Tetapi, kerasnya bacaan tidak sekeras imam, melainkan antara keras dan lirih (sedang-sedang saja).