Manusia dalam menjalani rumah tangga memang tidak akan selalu berjalan mulus, bahkan tidak jarang terjadi kasus pasangan suami dan istri yang sudah mengarungi bahtera rumah tangga selama bertahun-tahun, bahkan berpuluh-puluh tahun harus pupus. Tulisan ini berangkat dari sebuah pertanyaan umat yang terlontar kepada penulis terkait hukum talak tiga dalam satu kali ucapan. Lalu, bagaimana sebenarnya kacamata Hukum IsIam melihat serta menjawab kasus tersebut?

Pendapat Para Ulama

1. Jumhur Fuqaha (ahli fikih) dari berbagai negeri berpendapat bahwa talak dengan lafaz tiga kali hukumnya adalah hukum talak ketiga.

2. Ahlu Zahir dan sekelompok ulama mengatakan hukumnya adalah hukum talak sekali, dan lafaz atau ucapan talak tiga tidak ada pengaruhnya dalam hal itu.

Mereka (ahlu zahir) berpendapat bahwa yang mencerai istri dengan lafaz yang bermakna cerai sebanyak tiga kali berarti jatuh talak sekali, bukan sekaligus talak tiga. Oleh karena itu, menurut Ahlu Zahir diperbolehkan seorang Suami untuk merujuk Istrinya sesuai firman Allah pada surat al-Baqarah ayat 229 disebabkan terhitung nya masih talak satu. Mereka juga berhujah dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan:

كانَ الطَّلَاقُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ طَلَاقُ الثَّلَاثِ وَاحِدَةٌ فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ عُمَرُ.

Talak di masa Rasulullah, Abu Bakar dan dua tahun dari kekhalifahan Umar, talak dengan lafaz tiga kali adalah satu talak, kemudian Umar memberlakukannya atas orang-orang.

Hujah dari Tiap- Tiap Pendapat:

Pendapat yang Menganggap Terhitung Satu

Ahlu Zahir berhujah dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan:

كانَ الطَّلَاقُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ طَلَاقُ الثَّلَاثِ وَاحِدَةٌ فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ عُمَرُ.

Talak di masa Rasulullah, Abu Bakar dan dua tahun dari kekhalifahan Umar, talak dengan lafaz tiga kali adalah satu talak, kemudian Umar memberlakukannya atas orang-orang.

Akan tetapi, dalam riwayat lain disebutkan:

حَدَّثَنَا إِسۡحَاقُ بۡنُ إِبۡرَاهِيمَ وَمُحَمَّدُ بۡنُ رَافِعٍ – وَاللَّفۡظُ لِابۡنِ رَافِعٍ – قَالَ إِسۡحَاقُ: أَخۡبَرَنَا. وَقَالَ ابۡنُ رَافِعٍ: حَدَّثَنَا عَبۡدُ الرَّزَّاقِ -: أَخۡبَرَنَا مَعۡمَرٌ، عَنِ ابۡنِ طَاوُسٍ، عَنۡ أَبِيهِ، عَنِ ابۡنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كَانَ الطَّلَاقُ عَلَىٰ عَهۡدِ رَسُولِ اللهِ ﷺ وَأَبِي بَكۡرٍ وَسَنَتَيۡنِ مِنۡ خِلَافَةِ عُمَرَ، طَلَاقُ الثَّلَاثِ وَاحِدَةً. فَقَالَ عُمَرُ بۡنُ الۡخَطَّابِ: إِنَّ النَّاسَ قَدِ اسۡتَعۡجَلُوا فِي أَمۡرٍ قَدۡ كَانَتۡ لَهُمۡ فِيهِ أَنَاةٌ، فَلَوۡ أَمۡضَيۡنَاهُ عَلَيۡهِمۡ، فَأَمۡضَاهُ عَلَيۡهِمۡ.

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Muhammad bin Rafi’] sedangkan lafazhnya dari Ibnu Rafi’, Ishaq mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan Ibnu Rafi’ mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Abdur Razaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma’mar] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas], dia berkata:

Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, dan dua tahun dari kekhilafahan Umar, talak tiga (dengan sekali ucap) masih dihukumi talak satu. Setelah itu Umar bin khattab berkata; Nampaknya orang-orang tergesa-gesa dalam urusan yang sebenarnya telah diberikan keleluasaan bagi mereka. Bagaimana seandainya kami memberlakukan suatu hukum atas mereka? Niscaya mereka akan memberlakukannya (yakni menjatuhkan talak tiga bagi yang menceraikan Istrinya tiga kali dengan sekali ucap)

Mereka (ahlu zahir) juga berhujjah dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, beliau berkata:

 طَلْقَ رُكَانَةُ زَوْجَهُ ثَلاثًا فِي مَجْلِس واحد، فَحَزِنَ عَلَيْهَا حُزْنًا شَدِيدًا، فسَأَلَهُ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ طَلَّقْتَهَا؟ قَالَ: طَلَّقْتُهَا ثَلَاثًا فِي مَجْلِسٍ وَاحِدٍ، قَالَ: إِنَّمَا تلكَ طَلْقَة وَاحِدَة فَارْتَجَعْهَا

“Rukanah mentalak Istrinya tiga kali dalam satu majelis (tempat atau waktu), diapun merasa sangat bersedih karenanya, maka Rasulullah bertanya kepadanya, “Bagaimana kamu menthalaknya?” dia menjawab, “Aku mentalaknya tiga kali dalam satu majelis.” Beliau bersabda, “Itu hanyalah satu talak, maka rujuklah kepadanya”

Pendapat yang Menganggap TerhitungTiga

وَحَدَّثَنَا إِسۡحَاقُ بۡنُ إِبۡرَاهِيمَ: أَخۡبَرَنَا سُلَيۡمَانُ بۡنُ حَرۡبٍ، عَنۡ حَمَّادِ بۡنِ زَيۡدٍ، عَنۡ أَيُّوبَ السَّخۡتِيَانِيِّ، عَنۡ إِبۡرَاهِيمَ بۡنِ مَيۡسَرَةَ، عَنۡ طَاوُسٍ، أَنَّ أَبَا الصَّهۡبَاءِ قَالَ لِابۡنِ عَبَّاسٍ: هَاتِ مِنۡ هَنَاتِكَ، أَلَمۡ يَكُنِ الطَّلَاقُ الثَّلَاثُ عَلَىٰ عَهۡدِ رَسُولِ اللهِ ﷺ وَأَبِي بَكۡرٍ وَاحِدَةً؟ فَقَالَ: قَدۡ كَانَ ذٰلِكَ، فَلَمَّا كَانَ فِي عَهۡدِ عُمَرَ تَتَايَعَ النَّاسُ فِي الطَّلَاقِ، فَأَجَازَهُ عَلَيۡهِمۡ.

Ishaq bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami: Sulaiman bin Harb mengabarkan kepada kami dari Hammad bin Zaid, dari Ayyub As-Sakhtiyani, dari Ibrahim bin Maisarah, dari Thawus, bahwa Abu Ash-Shahba` bertanya kepada Ibnu Abbas: beritahukan lah kepadaku apa yang kau ketahui! Bukankah talak tiga sekaligus di masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan Abu Bakar dihitung satu talak? Beliau menjawab: Memang dahulu demikian, lalu ketika di masa Umar, orang-orang sering dan terburu-buru mengucapkan cerai, maka beliau memberlakukannya (talak tiga dalam sekali ucap dihitung tiga) terhadap mereka.

Ulama yang mendukung pendapat jumhur berhujjah dengan hadits Ibnu Abbas yang terdapat dalam Ash-Shahihain, dari kalangan pengikutnya (Ibnu Abbas) Thawus bin Kaisan menyendiri dalam periwayatan (gharib), sedangkan sebagian besar pengikutnya (Ibnu Abbas) meriwayatkan darinya tentang keharusan talak tersebut menjadi tiga kali talak.

Diantaranya Sa’id bin Jubair, Mujahid, Atha, Amru bin Dinar dan sekelompok pengikut selain mereka, sedangkan hadits Ibnu Ishaq terdapat prasangka, yakni hanya saja yang diriwayatkan oleh para perawi yang terpercaya yaitu bahwa Rukanah hanya sekedar menceraikan istrinya saja, bukan tiga kali (dalam satu kali ucap).

Kesimpulan

1.وكأن الجمهور غلبوا حكم التغليظ في الطلاق سدا للذريعة

Jumhur lebih menguatkan hukum agar bersikap keras dalam masalah talak, untuk tidak main-main dalam berumah tangga serta untuk menutup jalan menuju kerusakan (saddu dzariah).

2. Menurut jumhur, talak tiga dalam satu lafaz atau sekali ucap termasuk jatuh talak tiga. Maka jika mau rujuk kembali, harus ada muhallil (perantara suami baru) bagi sang istri dan terlaksananya senggama yang sempurna antara sang Istri dengan Suaminya yang baru.

3. Di dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Indonesia sendiri nampaknya mengikuti pendapat Ahlu Zahir, sebab setiap proses bilangan talak di Indonesia disyaratkan memenuhi prosedur yang ada, dimana talak kesatu, kedua, dan ketiga harus melalui proses persidangan pada pengadilan.

Apabila suami mentalak istrinya dengan ucapan talak tiga kali berturut-turut tanpa melalui proses persidangan, maka hal itu tidak dianggap terjadi talak. Negara Indonesia menentukan bahwa perceraian, termasuk ikrar talak, hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 (1 dan 2) UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 65 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo Pasal 115 KHI.