majalahnabawi.com – Kewajiban seorang muslim adalah melakukan apa-apa yang telah Allah swt perintahkan. Serta menjauhkan diri dari hal-hal yang Allah larang. Indonesia sendiri merupakan negara yang mayoritas penduduknya berstatus Islam. Kendati demikian, tak jarang kita temukan orang yang dianggap paham agama, namun mereka masih kurang peduli bahkan enggan untuk mengamalkan keilmuan yang telah ditentukan oleh syariat. Salah satu bentuk pengamalan syariat yang biasa dianggap mudah melakukannya ialah penyembelihan. Selama ini mungkin sebagian orang masih ada yang belum memahami penuh terkait konsep penyembelihan. Dari sini lah penulis akan membahas tuntas mengenai ketentuan-ketentuan yang ada dalam penyembelihan.

Menyembelih merupakan hal yang mudah-mudah saja terlaksana. Namun, di balik hanya melakukan penyembelihan, di dalamnya tentu masih banyak yang perlu dipenuhi agar bisa dianggap sempurna.

Dalam menyikapi penyembelihan, syariat cukup ketat dalam memberi aturan. Hal ini bisa dilakukan oleh siapa saja yang mau mengetahui dan mempelajari terkait ilmu-ilmu penyembelihan. Agar pekerjaan yang kita lakukan bisa lebih bermanfaat dan lebih besar pula pahalanya, maka sesuaikannlah apapun yang kita lakukan terhadap aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

Syarat-Syarat Penyembelih

Dalam pelaksanaan penyembelihan terdapat beberapa syarat dan aturan yang harus dipenuhi. Terutama bagi seorang penyembelih disyaratkan harus Islam, laki-laki (yang lebih diutamakan), kalau tidak ada, maka perempuan, lalu anak kecil, berakal serta ahli dalam hukum-hukum syariat.

Tata Cara Penyembelihan yang Disunnahkan dan Dianjurkan

Anjuran utama ketika hendak menyembelih, alat yang digunakan harus tajam. Penyembelihan pada hewan yang sudah biasa dijadikan sesembelihan, seperti ayam, sapi, kambing, unta dan hewan-hewan yang sejenisnya, maka, cara penyembelihannya adalah dengan memenggal tenggorokan/leher pada bagian yang menjadi tempat keluarnya nafas atau makanan. Posisi anggota yang dipenggal tersebut ialah berada di atasnya tenggorokan. Disadur dari kitab Fathul Muin karangan Syekh Zainuddin Bin Abdul Aziz Al-Malibari, penyembelihan yang disunnahkan, pertama, seorang penyembelih yang diutamakan adalah harus laki-laki, kemudian perempuan dan terakhir, anak kecil. Kedua, menyembelih dengan cara memutus dua urat yang ada di pinggir leher hewan, menghadapkan hewan ke arah kiblat, serta, membaca basmalah dan selawat sebelum menyembelih. Contoh bacaan sebelum menyembelih yaitu,

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Syarat-Syarat Hewan Sembelihan

Pertama, ketika hewan dalam keadaan sehat dan normal, maka ada dua ketentuan. Pertama, berdasarkan pendapat yang mu’tamad, ketika hendak menyembelih, keadaan hewan harus dipastikan hidup, walaupun hidupnya hewan berbentuk sekarat. Kedua, darah hewan yang telah disembelih dipastikan keluar dengan muncrat dan mengalir. Jika kondisi hewan sakit karena disebabkan semisal memakan tumbuh-tumbuhan yang dapat mengantarkan kepada kematian, maka hewan tersebut cukup disembelih ketika sudah tidak bernyawa.

Ketentuan ini berlaku apabila kita tidak mengetahui apakah hewan mati disebabkan memakan sesuatu, atau mati sebab ada luka. Namun, bilamana kita mengetahui bahwa sesuatu yang dimakan hewan tersebut dapat menyebabkan kematian, maka ketika akan menyembelihnya, disyaratkan pada hewan masih ada tanda kehidupan yang sebentar (الحية المستقرة). Walaupun adanya kehidupan yang sebentar itu bisa diketahui dengan tanda semisal hewan masih gerak-gerak. Kedua, hewan sembelihan merupakan hewan yang halal dimakan. Seperti, hewan ternak yang biasa hidup di darat atau di laut, hidup di satu alam, tidak buas/bertaring dan yang sejenisnya.

Hal ini berdasarkan satu ungkapan ulama,

يحل اكل ميتة الجراد والسمك. ويسن ذبح كبيرهما الذي يطول بقائه. ويكره ذبح صغيرهما

“Halal hukumnya memakan bangkai daging belalang dan ikan. Menyembelih belalang atau ikan yang sudah besar itu disunnahkan karena lebih awet. Sedangkan menyembelih belalang atau ikan yang masih kecil itu dimakruhkan.”

Makanlah makanan yang halal serta baik untuk kesehatan. Bila tubuh kita telah sehat dan bugar, maka aktivitas yang kita lakukan bisa berjalan dengan baik serta bisa selalu istiqamah untuk beribadah kepada Allah swt. Wallahu a’lam.