majalahnabawi.com – Tulisan kali ini, kami akan menjelaskan hal memprioritaskan orang lain dalam hal ibadah dan selain ibadah. Prioritas dalam bahasa Arab adalah itsar الْإِیْثَارُ. Bagaimana penjelasannya? Baca tulisan ini sampai habis.

Hukum Memprioritaskan Orang Lain dalam Hal Mendekatkan Diri Kepada Allah

Di suatu masjid, ketika sudah selesai iqamat, para jamaah hendak mengisi shaf shalat. Kebetulan di shaf pertama ada satu celah shaf yang kosong. Di belakang celah shaf tersebut (shaf kedua) ada dua orang yang saling dorong-mendorong mempersilahkan maju mengisi shaf kosong itu.

Satu dari dua orang tersebut usianya lebih muda, satunya lagi lebih tua. Karena merasa lebih muda, maka dia persilahkan yang lebih tua tadi untuk mengisi shaf kosong di depannya. Yang lebih tua tidak mau karena dia lebih enak di shaf kedua.

Akhirnya, yang lebih muda maju ke shaf yang kosong tadi karena takut.

Berdasarkan deskripsi cerita di atas, bermakna memprioritaskan orang lain dalam hal ibadah.

Bagaimana hukumnya?

 Mementingkan Orang Lain dalam Hal Selain Ibadah

Cerita lain, ada santri yang dijenguk orang tuanya dan diberikan banyak makanan.

Setelah dia dijenguk, dia masuk ke kamar. Teman-teman kamarnya tertuju fokus ke makanannya mengharap dibagi sih.

Karena tidak enakan dan ingin sedekah juga, maka dia tidak makan sendirian tetapi dia makan bersama teman-teman kamarnya.

Berdasarkan deskripsi di atas, apa hukum memprioritaskan orang lain dalam hal selain ibadah?

Mana Yang Diprioritaskan?

Jika kita merujuk ke kitab al-Asybah wa al-Nazhair termaktub kaedah

الْإِیْثَارُ فِي الْقُرَبِ مَکْرُوْهٌ وَفِي غَیْرِهَا مَحْبُوْبٌ

Memprioritaskan orang lain dalam hal mendekatkan diri kepada Allah itu hukumnya Makruh. Memprioritaskan orang lain dalam hal selain ibadah itu dicintai/disukai.

Berdasarkan kaedah tersebut maka kasus pertama hukumnya makruh karena mendahulukan orang lain dalam hal ibadah. Seharusnya berlomba-lomba untuk mendapatkan shaf pertama.

Berdasarkan kaedah tersebut juga maka kasus kedua hukumnya disukai, karena memprioritaskan orang lain dalam hal selain ibadah.

Alasannya Kenapa?

Memprioritaskan orang dalam hal ibadah dianggap makruh karena tujuan ibadah adalah mentakdzim dan mengagungkan Allah. Oleh karena itu, orang yang memprioritaskan orang lain dalam hal ibadah sama saja dia meninggalkan mentakdzim dan mengagunggkan Allah. Keterangan tersebut sebagaimana disebutkan oleh Syekh  Izzuddin bin Abdissalam dalam kitab al-Asybah wa al-Nazhair berikut ini;

لَا إِیْثَارَ فِي الْقُرُبَاتِ فَلَا إِیْثَارَ بِمَاءِ الطَّهَارَةِ وَلَا بِسَتْرِ الْعَوْرَةِ وَلَا بِالصَّفِّ الْأَوَّلِ، لِأَنَّ الْغَرَضَ بِالْعِبَادَاتِ التَّعْظِیْمُ وَالْإِجْلَالُ. فَمَنْ أٰثَرَ بِهِ فَقَدْ تَرَكَ إِجْلَالَ الْإِلٰهِ وَتَعْظِیْمَهُ

Apa Dalilnya?

Dalil makruh mendahulukan orang lain dalam hal ibadah adalah sabda Nabi:

لَا یَزَالُ قَوْمٌ یَتَأَخَّرُوْنَ حَتَّی يُؤَخِّرَهُمُ اللّٰهُ

Kaum yang selalu mengakhirkan dirinya, maka Allah akan mengakhirkannya. (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Ulama mengambil penetapan hukum dari sabda nabi tersebut yaitu bahwa Syari’ (Allah) mengancam akan mengakhirkan suatu kaum selama mereka memprioritaskan orang lain dalam hal mendekatkan diri kepada Allah.

Dalil dicintainya memprioritaskan orang lain dalam hal selain ibadah adalah Al-Qur’an surah al-Hasyr ayat 9

وَالَّذِيْنَ تَبَوَّؤُ الدَّارَ وَالْإِيْمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّوْنَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُوْنَ فِيْ صُدُوْرِهِمْ حَاجَةً مِّمَّا أُوْتُوْا وَيُـؤْثِرُوْنَ عَلٰٓى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ؕ وَمَنْ يُّوْقَ شُحَّ نَـفْسِهِ، فَأُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ‌ۚ

Orang-orang (Ansar) yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah ke tempat mereka. Mereka tidak menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (Muhajirin), atas dirinya sendiri, meskipun mereka juga memerlukan. Siapa yang dijaga dirinya dari kekikiran, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.

Kesimpulan

Setiap kaedah pasti ada pengecualiannya. Mau tau apa saja pengecualiannya, silahkan baca kitab al-Asybah wa al-Nazhair dan kitab Hasyiyah al-Fawaid al-Janiyyah.

Dahulukan sesuatu yang harus didahulukan untuk kita, dan dahulukan sesuatu yang harus didahulukan untuk orang lain. Kita harus profesional dan proporsional sesuai tempat dan kedudukan yang telah Allah berikan.

By Faiz Aidin

Dilahirkan tanggal 25 Juni 2000 di Jakarta Barat, anak ketiga dari lima bersaudara dari pasangan H. Muharifin dan Hj. Nurhayati, bertempat tinggal di jalan raya Kembangan, Kembangan Utara Rt 09/02 No. 83 Gang H. Naim, Kembangan, Jakarta Barat. Mahasantri Darus-Sunnah angkatan Auliya dan mahasiswa PAI FITK UIN Jakarta.