Boneka dalam Perspektif Islam
Majalahnabawi.com – BONEKA…., salah satu jenis mainan yang digemari banyak anak kecil khususnya perempuan, boneka memiliki beraneka macam bentuk dan mayoritas berbentuk manusia atau hewan.
Adanya bentuk boneka yang demikian, ulama berbeda pendapat apakah diperbolehkan bagi seseorang memiliki/ mengoleksi boneka?, karena kita tahu jelas bahwa Islam mengharamkan menggambar, membuat, apalagi mengoleksi suatu gambaran/ lukisan. Dalil hal tersebut dituturkan dalam satu hadis:
عَنْ عَائِشَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّهَا اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فِيهَا تَصَاوِيرُ،فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْبَابِ فَلَمْ يَدْخُلْ قَالَ: ” إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ، يُقَالُ لَهُمْ: أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ، وَإِنَّ المَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ الصُّورَةُ”
“Sesungguhnya orang yang memiliki gambar-gambar ini akan disiksa ketika hari kiamat, sambil dikatakan padanya: ‘hidupkanlah apa yang telah kamu ciptakan’, dan sesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke rumah orang yang di dalamnya ada gambar”.
Diharamkannya hal tersebut dikarenakan adanya unsur untuk menandingi ciptaan Allah, dengan bentuk gambaran yang sempurna layaknya makhluk hidup.
Boneka telah dikenal sejak dahulu, bahkan pada masa Rasulullah, sebagaimana yang tertutur dalam satu hadis yang artinya: “Ketika Rasulullah pulang dari perang Tabuk/ Khaibar, angin berhembus menyingkap kelambu penutup mainan-mainan Aisyah, lalu Rasul pun bertanya ‘apa itu wahai Aisyah?’, Aisyah menjawab ‘itu boneka-boneka ku’, di antara boneka tersebut Rasulullah mendapati sebuah kuda yang memiliki sepasang sayap yang terbuat dari kain perca”
Dalam hadis tersebut, kita tidak mendapati Rasulullah mencegah apalagi melarang Aisyah untuk bermain boneka, hal tersebut menunjukkan bahwa bermain boneka atau memilikinya tidaklah masalah.
Boneka Zaman Sekarang
Pertanyaannya; ‘apakah boneka yang dimiliki sayyidah Aisyah pada zaman dahulu sama dengan boneka zaman sekarang atau tidak?’
Di zaman sekarang, terdapat beraneka macam bentuk boneka dengan rupa yang menawan dan menggiurkan, dari yang tidak bisa bergerak hingga yang bisa bergerak, apakah dalam hal ini bermain/ memiliki boneka masih diperbolehkan?
Dalam kitab “Majmu’ Fatawa wa al-Rasail” karangan syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin diterangkan penjabaran akan masalah ini:
Boneka yang menggambarkan sesuatu yang tidak bernyawa (Seperti: pohon, batu, dsb) hal tersebut mutlak diperbolehkan.
Boneka Berbentuk Makhluk Bernyawa
Adapun untuk jenis yang menggambarkan makhluk bernyawa berikut penjelasannya:
Boneka yang pola dan bentuknya tidak sempurna [ada yang kurang, seperti: tidak ada tangan, kaki atau lainnya. rupanya tidak sebagus aslinya] (diperbolehkan, dan seperti itulah wujud boneka sayyidah Aisyah).
Boneka yang memiliki bentuk dan pola yang sempurna, bahkan bisa mengeluarkan suara (syekh Utsaimin ragu dalam memberi hukum “boleh” dalam hal ini, dikarenakan rupa yang sempurna dan didapati unsur menandingi ciptaan Allah, namun menghindari hal tersebut jauh lebih baik).
Pengecualian bagi “anak kecil”, Syekh Utsaimin tidak memutlakkan keharaman akan bermain boneka bagi anak kecil, karena dalam beberapa hal terdapat beberapa keringanan yang diberikan kepada anak kecil tidak kepada orang dewasa, semisal dalam hal ini, karena anak kecil masih belum dihukumi mukalaf, dan kehidupan mereka masih dipenuhi kesenangan-kesenangan dan bermain. Namun, bagi orang tua si anak hendaknya lebih mengambil jalan hati-hati dalam hal ini (dengan tidak membelikan boneka berbentuk makhluk bernyawa).