MajalahNabawi.com- Para ulama bersepakat bahwa ilmu geografi tidak termasuk ke dalam salah satu sumber hukum Islam, akan tetapi geografi merupakan ilmu peta atau arah bumi yang dapat membantu seorang muslim dalam memahami Hadis Nabi.  Berikut beberapa Hadis Nabi yang harus umat muslim pahami dengan bantual Ilmu geografi.

Menghadap Timur dan Barat Saat Buang Hajat 

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الغَائِطَ، فَلاَ يَسْتَقْبِلِ القِبْلَةَ وَلاَ يُوَلِّهَا ظَهْرَهُ، شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا

“Ketika seseorang kalian hendak buang hajat, maka janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya, melainkan menghadaplah ke timur atau barat”

Dalam riwayat lain

إِذَا أَتَيْتُمُ الغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُو

“Ketika seseorang kalian hendak buang hajat maka janganlah kamu menghadap ke kiblat atau membelakanginya, melainkan menghadaplah ke timur atau barat.” 

Hadis di atas tidak bisa kita aplikasikan secara tekstual, sebab tidak sesuai dengan letak geografis setiap wilayah yang ada di belahan bumi. Indonesia misalnya, Indonesia terletak di arah timur dari Kota Makkah. Jika kita mengamalkan hadis :”Menghadaplah ke timur atau barat (saat buang hajat)” secara tekstual, maka memiliki makna serupa dengan   “Menghadaplah ke kiblat atau membelakanginya”. Adapun jika Hadis di atas ingin kita praktikkan dengan letak geografis Indonesia, yakni : “Menghadaplah ke utara atau selatan”. Artinya adalah menghadaplah ke arah utara atau menghadaplah ke arah selatan, sehingga orang yang buang hajat tidak membelakangi kiblat ataupun menghadap kiblat.

Hadis tersebut memiliki dua cara dalam memahaminya :

Secara tekstual (al-thariqah al-lafzhiyyah) untuk kalimat yang pertama, yakni : “Maka janganlah menghadap kiblat dan jangan membelakanginya.”

Secara kontekstual (al-thariqah al-ma’nawiyah) untuk kalimat yang kedua, yakni : ”Menghadaplah ke timur atau ke barat.”  Masing-masing dari dua cara ini tidak dapat diketahui kecuali oleh orang yang memiliki pengetahuan tentang ilmu geografi.

Arah Antara Timur dan Barat Adalah Kiblat 

Sudah lumrah kita ketahui, bahwa Ka’bah merupakan arah kiblat bagi kaum muslimin. Adapun Hadis yang berkaitan dengan Ka’bah tersebut yakni,

مَا بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ قِبْلَةٌ

“Arah antara timur dan barat adalah kiblat.” Menurut Imam al-Tirmidzi, Hadis ini Hasan-Sahih.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa Hadis ini berlaku bagi orang yang tidak dapat melihat bangunan Ka’bah, baik itu karena jarak yang berjauhan atau ada sesuatu yang menghalangi antara posisinya dengan bangunan Ka’bah. Adapun bagi siapa yang dapat melihat Kabah secara langsung, maka ulama bersepakat bahwa mereka harus menghadap bangunan Ka’bah.

Menurut pendapat yang masyhur, Hadis ini Rasul sampaikan setelah beliau hijrah dan menetap di Madinah. Imam Ibn Hajar al-Haitami rahimahullah menyatakan: “Hadis ’Arah antara timur dan barat adalah kiblat’  harus dipahami oleh penduduk Madinah, yakni penduduk yang berada di wilayah utara Ka’bah. Maka yang dimaksud dengan arah antara timur dan barat yakni selatan. Jadi, bagi penduduk yang berada di wilayah utara Ka’bah arah kiblat mereka yakni arah selatan.

Hadis ini tidak boleh diimplementasikan secara tekstual bagi penduduk yang berada di wilayah timur Ka’bah. Hal ini dikarenakan arah antara timur dan barat bagi penduduk di wilayah timur adalah arah selatan, yang mana hal ini mengarah pada kutub selatan dan hal ini bertentangan dengan ayat :”Arah Masjid al-Haram”

فَوَلِّ وَجۡهَكَ شَطۡرَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ

“Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjid al-Haram” (Q.s. al-Baqarah : 144)

Oleh karena itu, penduduk yang berada di arah timur Ka’bah tidak tepat jika mengaplikasikan lafadz Hadis ini secara tekstual, melainkan harus secara kontekstual, yaitu arah antara utara dan selatan adalah kiblat.

Dari dua contoh di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu geografi diperlukan untuk memahami Hadis, walaupun pada hakekatnya ilmu geografi bukanlah termasuk dari sumber hukum islam. Wallahu A’lam

Sumber : Buku Cara Benar Memahami Hadis karya Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA