para santri

Peraturan Pesantren: Menjunjung Tinggi Kemaslahatan

Pesantren merupakan sebuah lembaga pendidikan tertua yang berada di Indonesia, dan keberadaannya mulai menjadi sorotan masyarakat, karena dari fasilitas pendidikan yang memadai dan menjamin sebuah pendidikan akhlaq yang mumpuni. Bukti bahwa pesantren mulai menjadi sorotan salah satu info yang paling mutakhir ialah Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa polri bakal memberi tempat bagi santri lulusan pesantren yang ingin menjadi anggota kepolisian.

Pernyataan Komjen Listyo tidaklah keliru, karena santri tidak hanya mempuni dalam ilmu agama, namun juga dalam beberapa keilmuan yang cukup komprehensif, seperti ilmu berorganisasi, mengelola manusia dan sebagainya.

Pesantren juga merupakan sebuah lembaga pendidikan yang sangat banyak akan aturan, bisa dikatakan sebagai lembaga yang sangat disiplin dan segala hal ada aturannya, mulai tidur, hingga perilaku-perilaku yang sejatinya tidak dilarang oleh agama.

Landasan Pokok Peraturan Pesantren

Landasan pokok peraturan pesantren tidak lain hanyalah bertendensi kepada kemaslahatan santri itu sendiri. Dengan adanya beberapa aturan diharapkan para santri bisa lebih fokus belajar. Selain itu, hal ini pula yang membedakan santri dengan non-santri. Tendensi tersebut selaras dengan kaidah fiqh yang disuguhkan oleh Imam As-Syuyuthi di dalam Al-Asybah wa An-Nadzoir:

الْقَاعِدَةُ الْخَامِسَةُ: تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kaidah yang kelima: tindakan (pembuatan peraturan) seorang imam kepada masyakat berlandaskan kemaslahatan”.

Selama peraturan pesantren tidak bertentangan dengan syariat, maka peraturan tersebut legal dan wajib kita ikuti. Bagi pelanggar peraturan pesantren -dalam hal ini santri -akan dikenakan ta’zir (hukuman). Kaitannya dengan kewajiban mematuhi aturan yang dibuat pihak pesantren, sebagaimana Imam Nawawi Banten menjelaskan dalam kitabnya, Nihayatus Zain:

وَإِنَّمَا وَجب امْتِثَال أمره فِي ذَلِك لِأَنَّهُ إِذا أَمر بِوَاجِب تَأَكد وُجُوبه. وَإِذا أَمر بمندوب وَجب. وَإِن أَمر بمباح فَإِن كَانَ فِيهِ مصلحَة عَامَّة كَتَرْكِ شرب الدُّخان وَجب.

“Dan hanya saja wajib melakukan apa yang diperintah imam dalam perintah tersebut. Apabila dia memerintah suatu yang wajib, maka menjadi wajib. Jika memerintah suatu yang sunnah maka menjadi wajib pula. Kalaupun memerintah sesuatu yang mubah, ketika disana terdapat sebuah kemaslahatan secara umum, seperti tidak boleh merokok, maka perintah tersebut wajib ditaati”.

Pengurus pesantren -dalam hal ini pembuat aturan- sama kedudukannya dengan Imam. Makna imam secara global ialah orang yang memiliki wewenang dan para santri sama dengan masyarakat atau rakyat. Oleh karena itu hal ini juga berlaku bagi pembuat aturan negara, yaitu pemerintah. Ketetapan pemerintah wajib kita taati selama mengandung kemaslahatan secara umum dan tidak bertentangan dengan syariat.

Similar Posts