Majalahnabawi.com – Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) yang juga dipanggil Abu Abdillah bernama asli Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asad al-Marwazi al-Bagdadi. Satu dari pencetus mazhab yang berpegang teguh tanpa ragu dengan al-Quran dan sunah.

Sudah menjadi sunah Allah yang telah tetap berlaku di muka bumi ini, barangsiapa yang memang sungguh-sungguh beriman kepada Allah, apabila dia telah dikehendaki-Nya dengan ilmu dan kebijaksanaan, maka ia akan menjadi orang besar yang dipilih dan disayangi, niscaya lebih dulu diberi ujian. Ujian tersebut tentu yang sesuai dengan kemampuan orang yang diuji.

Adapun “ujian” yang diberikan Allah kepada orang diuji-Nya adalah dengan menjadi ulama dan pemimpin Islam yang sejati, dan berkesanggupan menjadi pemuka umat yang berarti bagi masyarakat, adalah bermacam-macam corak dan ragamnya, kisah yang dialami Imam Hambal dan kaum muslimin saat itu ialah fitnah Muktazilah tentang doktrin al-Quran adalah makhluk.

Pada masa Harun al-Rasyid tengah menjabat selaku khalifah, ada seorang alim bernama Basyar al-Marisi yang mengemukakan pendapat, “Al-Quran adalah makhluk.” Ketika itu oleh Harun al-Rasyid orang yang berpendapat demikian diancam dengan hukuman yang berat dan baginda pernah berkata, “Kalau Allah Swt memberi umurku panjang dan aku berjumpa dengan Basyar, niscaya akan aku bunuh dia dengan hukuman mati yang belum pernah aku jatuhkan kepada siapa pun juga.”

Demikianlah ancaman baginda yang ditujukan atas diri Syekh Basyar al-Marisi tadi. Di kala itu, dia bersembunyi sampai kurang lebih 20 tahun lamanya, hingga baginda wafat. Kemudian sepeninggal baginda barulah Syekh Basyar keluar menampakkan dirinya dan menyiarkan pernyataan sesatnya ke tengah masyarakat bahwa “Al-Quran adalah makhluk”. Di kala itu umat Islam membicarakannya, tetapi Baginda al-Amin pengganti ayahnya (Harun al-Rasyid) masih dapat mengatasinya. Baginda al-Amin terus melanjutkan perintah ayahnya, yaitu hukuman berat kepada siapa pun yang mengklaim “Al-Quran itu makhluk.”

Kemudian setelah jabatan khalifah dipegang al-Ma’mun (saudara al-Amin), orang-orang dari golongan Muktazilah menyusup ke kekhalifahannya dan ikut menggembor-gemborkan pernyataan (Basyar al-Marisi) sesatnya kepada masyarakat bahwa “Al-Quran adalah makhluk (barang yang diciptakan oleh Allah)”. Akhirnya baginda al-Ma’mun sendiri dapat dirasuki pendapat atau pernyataan sesat tadi. Baginda malah menyelidiki siapa saja di antara para ulama besar di masa itu, yang mengatakan bahwa al-Quran itu bukan makhluk. Al-Ma’mun sendiri menguatkan pendapat dan pernyatan sesat orang yang mengatakan bahwa al-Quran adalah makhluk,” dan mengajak masyarakat supaya berpendirian demikian.

Pada masa itu, di antara alim-ulama besar yang berani menentang pendirian baginda al-Ma’mun ialah Imam Ahmad. Beliau dengan tegas menyatakan bahwa ‘al-Quran bukan makhluk’ karena al-Quran adalah Kalamullah (firman Allah).

Oleh karena itu, Imam Ahmad dipanggil menghadap baginda al-Ma’mun dan ditanya bagaimana pendiriannya bersama tiga orang ulama besar lainnya, yaitu Imam Muhammad bin Nuh, Imam Ubaidillah bin Umar al-Qarawi, dan Hassan bin Hammad Sajadah. Salah satu dari ulama-ulama tadi menjawab pertanyaan baginda, tetapi Imam Ahmad dan Imam Muhammad bin Nuh tetap pada pendiriannya bahwa al-Quran bukan makhluk.” Oleh karena itu, mereka ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara. Beberapa hari kemudian, kedua Imam besar diikat dengan rantai dan dipertontonkan di muka orang banyak, lalu dimasukkan ke dalam penjara.

Ajaran sesat Muktazilah semakin mengkhawtirkan tatkala al-Ma’mun memerintahkan kepada seluruh ulama, masyarakat di kala itu untuk membenarkan bahwa al-Quran adalah makhluk, hal ini juga diajarkan di majelis-majelis, sehingga siapa saja yang menentang ajaran Muktazilah ini akan ditahan bahkan dibunuh.

Kala itu ada seorang alim besar dan ahli ilmu kalam, namanya Ahmad bin Abi Duad. la pandai bicara, ahli berunding, dan dekat dengan baginda Ma’mun. Dia pandai bersikap dengan “menjilat” ke atas (Khalifah) dan “meludah” ke bawah (menzalimi rakyat) Oleh karena kedekatannya dengan Khalifah, maka segala yang dikatakannya selalu didengar. Semua yang dilaporkannya selalu diterima dan senantiasa dilaksanakan oleh yang berwenang dan berdaulat di kekhalifahan. Dia selalu mengemukakan penyataannya kepada baginda al-Ma’mun, bahwa “Al-Quran itu makhluk”. Dia juga mempengaruhi khalifah dengan mengatakan, jika Ahmad bin Hanbal tetap berpendirian, ” Al-Quran itu bukan makhluk,” maka lebih baik dia dijatuhi hukuman berat saja.

Demikianlah usul yang dikemukakannya. Akhirnya, usul ini diterima juga dan baginda al-Ma’mun memanggil lagi Imam Ahmad lalu ditanya kembali pendiriannya. Di kala itu Imam Ahmad tetap menjawab dengan tegas, “Al-Quran adalah Kallamullah dan aku tidak akan mengubah hal ini.” Demikianlah sampai berulang kali beliau ditanya oleh baginda kaitan pendiriannya disertai berbagai ancaman, tetapi beliau tetap teguh mengatakan bahwa, “Al-Quran adalah Kalamullah” seperti tadi dengan jelas dan tegas. Oleh karena itu, beliau lalu dijatuhi tambahan hukuman yang bermacam-macam di dalam penjara.

Dalam pertemuan Imam Ahmad dengan al-Ma’mun, terjadi perdebatan ilmiah antara Imam Ahmad bin Hanbal dengan Ibn Abi Duad, dengan penuh kecerdasan Imam Ahmad mendiamkan ahli kalam satu ini, karena Ibn Abi Duad tak dapat menjawab bantahan-bantahan Imam Ahmad, alih-alih membuat al-Ma’mun malu. Namun walaupun al-Ma’mun mengetahui kebenaran yang sejati, ia tetap membersamai pendapat Ibn Abi Duad karena terus dibisikkan di kedua telinganya bahwa al-Quran adalah makhluk.

Adapun yang menjadi landasan berpikir kelompok Muktazilah ini ialah ayat al-Quran pada surah al-Zukhruf (43: 3) dan penekanannya dengan surah al-An’am (6:1). Al-Ma’mun mengetahui bahwa Imam Ahmad tak akan merubah pendapatnya walaupun dengan hukuman mati, maka beliau merencanakan hukuman cambuk untuknya, maka terjadilah kejadian keji ini, Imam Ahmad dicambuk. Pada cambukan pertama Imam Ahmad melafalkan dengan bibirnya Bismillah, pada pukulan kedua La haula wala quwwata illa billah,  pada pukulan ketiga al-Quran kalamullahi ghairu makhluq (al-Quran adalah kalam Allah dan bukan makhluk), pada pukulan selanjutnya Qul lan yushibana illa ma kataballahu lana  (katakanlah kami tidak ditimpa musibah kecuali atas ketetapan Allah) QS. al-Taubah 9:51.

Cambukan ini terus berlanjut. Saking kerasnya pukulan yang dijatuhkan ke tubuh beliau, darah mengalir di sekujur tubuh dan betapa sakit beliau di kala itu. Imam Ahmad akhirnya kembali dikurung di dalam penjara. Imam Ahmad tetap dipenjara sampai kepemimpinan al-Mu’tashim dan al-Watsiq setelah wafatnya al-Ma’mun. Luar  biasanya Imam Ahmad walau berdiam di dalam penjara, beliau masih kuat untuk melanjutkan penulisan kitabnya yaitu Musnad Ahmad yang kita kenal saat ini.

Setelah bertahun-tahun Imam Ahmad dipenjara, akhirnya beliau bebas pada masa kekhalifahan baginda al-Mutawakkil dengan kebijksanaan beliau pula mendalami masalah fitnah ini dengan mendalami permasalahan dengan para ahli hadis. Akhirnya permasalahan bid’ah yang sudah memakan banyak korban dari para ulama ahli hadis dan orang-orang yang mengobar-ngobarkannya dihapuskan.

Imam Ahmad pulang ke rumahnya, dengan disambut oleh kebahagiaan banyak umat muslim yang bergantian mengunjunginya. Hingga akhirnya sosok ulama yang teguh dengan pendiriannya ini wafat di hari Jumat dengan khusnul khatimah pada tahun 241 H.

By Mifta Dwi Kardo

Mahasantri Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences.