MajalahNabawi.com- Akhir-akhir ini, isu terorisme dan radikalisme mulai melambung kembali. Hal ini disebabkan adanya tragedi pemboman yang terjadi di Makassar di depan pintu gerbang gereja katedral. Juga aksi teror yang terjadi di kapolsek Jakarta. Karena peristiwa itu, isu terorisme dan radikalisme menjadi suatu yang hangat untuk diperbincangkan.

Pembelaan bahwa teroris tidaklah memiliki agama, itu cukup mengecewakan bagi kita, karena kenyataan lapangan sangat jauh berbeda. Bahkan sebagian kelompok menjadikan agama sebagai senjata untuk melakukan terorisme. Tentu saja radikalisme dan terorisme tidak dimonopoli oleh agama Islam sendiri, karena di setiap agama memiliki pengikutnya yang berpaham ekstrimis.

Agama Teroris?

Tidak seperti yang dikatakan oleh sebagian orang “bahwa teroris memiliki agama dan agamanya adalah Islam” pendapat yang sangat pragmatis, cenderung memiliki tendensi untuk memojokkan kelompok tertentu. Nyatanya kita tidak boleh menutup mata atas kejadian Rohingya, palestina, selandia baru dll, yang korbannya merupakan muslim.

Tapi kurang tepat pula rasanya, jika kondisi yang terjadi saat ini, umat Islam malah membawa dalih “Islam bukan agama teroris” kenyataannya belakangan ini teroris banyak yang beragama Islam. Perdebatan seperti ini seharusnya tidak perlu diperbincangkan lagi, karena semua agama akan menolak dilabeli sebagai paham radikalisme dan terorisme.

Karena pada hakekatnya aksi teroris bukan gambaran dari agama seutuhnya, karena agama manapun selalu mengajarkan kebaikan, begitupula Islam. Dalam hal ini, lebih baik kita bersimpati atas peristiwa yang memprihatinkan tersebut.

Walaupun perdebatan di atas kemungkinan akan selalu eksis setiap kali terjadi aksi terorisme.

Peristiwa bom bunuh diri dan teror di kapolsek Jakarta diakui pelakunya sebagai seorang muslim. Kejadian ini jelas memberikan stigma negatif terhadap agama islam. Aksi yang memprihatinkan itu memberikan impres negatif terhadap agama islam sebagai agama teroris.

Lantas apa benar islam membolehkan aksi terorisme?

Damai dan Perang

Islam sebagai agama yang diturunkan kepada manusia, tidaklah bertentangan dengan kemanusiaan. Namun dalam pundi-pundi kehidupan, setiap agama tidak akan terlepas dari dua kemungkinan, yaitu perang dan damai.

Islam sudah mengantisipasi dua keadaan tersebut. Terangkum dalam Ayat al-Qur’an yang membahas perang dan damai. Perlu dipahami, bahwa ayat perang tidak boleh digunakan ketika damai, dan ayat damai tidak digunakan ketika perang, inilah ajaran islam.

Dua kondisi ini terdapat pada ayat al-Qur’an.

لاَ يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ.
إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ.

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.” (al-Mumtahanah 8-9)

Adalah kesalahan ketika ayat di atas digeneralisir untuk dijadikan dalil jihad melakukan kekerasan terhadap non muslim, Jika keadaan saat itu dalam keadaan damai.

Tidak Semua Non-Muslim Diperangi

Begitupula, tidak semua non muslim itu dapat diperangi. Setidaknya ada tiga kategori yang mengelompokkan non muslim. Pertama kafir harbi. Ialah non muslim yang memerang kaum muslimin. Dalam kondisi seperti ini, kaum muslim diperbolehkan untuk memerangi mereka, sebagai bentuk perlawanan. Namun islam masih memiliki batasan terkait hal ini, bahwa hanya non muslim yang menyerang mereka saja yang boleh diserang. Seperti pada ayat al-Qur’an, yaitu

وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ.

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (al-Baqarah 190).

Kejadian Rohingya

Lalu beberapa tahun lalu terjadi kekerasan di Rohingya yang dilakukan sekelompok dari agama Budha kepada Muslim, lantas apakah boleh umat muslim menyerang panganut agama Budha di negaranya? Jelas bahwa itu tidak boleh dilakukan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Alm. Prof. KH. Ali Mustafa Ya’qub dalam bukunya “Islam antara Perang dan Damai” karena Allah melarang hal tersebut.

اَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزۡرَ اُخۡرٰىۙ

(yaitu) bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. (Surat an-Najm 38)

Kedua kafir Musta’man, ialah non muslim yang menetap dan tinggal sementara, disebabkan adanya keperluan bisnis, berdagang, utusan, dll. Mereka dijamin keamanannya oleh Umara atau kaum muslimin.

Ketiga kafir dzimmi atau biasa disebut kafir Mu’ahad. ialah kafir yang tinggal di negeri muslim, memiliki perjanjian damai dengan kaum muslim, membayar jizyah (uang keamanan terhadap pemerintah sebagai konpensasi atas jiwanya), biasanya kategori ini berjumlah minoritas di kalangan mayoritas muslim.

Muslim dan non muslim harus bisa berdamai di negara ini, saling menghargai satu sama lain. Seorang muslim pun tidak diperkenankan untuk membunuh seorang non muslim ketika pada waktu damai.
Nabi Muhammad Saw bersabda :

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ

“Barang siapa yang membunuh seorang mu’ahad (non muslim yang berada dalam perjanjian keamanan) maka ia tidak akan mencium aroma surga.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Ibn Majah, Abu Daud dan an-Nasa’i.

Ketiga ini merupakan kelompok-kelompok non muslim yang dikenal di kalangan orang Islam. Dan hanya ada satu non muslim yang boleh diperangi, yaitu kafir harbi. Dengan syarat mereka benar-benar melakukan penyerangan terhadap muslim, seandainya mereka tidak menyerang, maka tidak diperbolehkan memerangi mereka. Adapun kafir musta’man dan dzimmi atau mua’had, keduanya tidak boleh diperangi. Karena kemanan mereka di jamin oleh umat islam.

Memahami Islam Secara Komprenshif

Untuk memahami agama islam haruslah secara komprehensif, bukan parsial. Agama islam tidak melulu berbicara tentang jihad, itu hanyalah beberapa dari banyaknya ayat dalam al-Qur’an. Semangat beragama tentu harus dibekali dengan ilmu agama yang mumpuni.

Jika kita mau memutar kembali rekaman hidup Nabi, peperangan yang terjadi saat itu tidak disebabkan oleh perbedaan agama. Namun ada lain hal yang menyebabkan peperangan tersebut. Seperti perang badr yang terjadi pada 2 hijriah, disebabkan kaum musrikin mekkah yang tidak ingin mengembalikan harta kaum muslimin. Perang Quraidhah antara yahudi dan islam ini terjadi akibat orang yahudi membatalkan perjanjian secara sepihak dengan Kaum Muslimin. Masih banyak pula contoh yang lainnya.

Dengan kondisi di negera kita, Indonesia berpijak pada pilar-pilar perbedaan, tidak seharusnya menjadi gesekan yang menimbulkan teror, apalagi perbedaan agama. Sehingga harus ada penanganan yang lebih dalam, guna mencegah terjadinya terorisme. Karena tujuan dari pencegahan itu adalah damai yang berkepanjangan. Bukan hanya untuk saat ini saja, tapi untuk generasi seterusnya.

Umat muslim pun harus menerima kenyataan, bahwa aksi terorisme saat ini beragama islam. Jika memang kondisi umat Islam saat ini sedang sakit, maka kita harus sama-sama menyembuhkan. jangan malah menutup-nutupinya, kita harus sama-sama memperbaiki. guna terciptanya kedamaian.

Mungkin dapat disimpulkan, Meski yang melakukan aksi teror itu beragama, tapi sebenarnya terorisme tidak pernah mewakili ajaran agama tertentu, terkhusus agama Islam. Kita sepakat bahwa semua agama mengajarkan kedamaian, tapi kita juga sepakat sebagian orang islam melakukan aksi terorisme karena merasa dianjurkan oleh agama.

Semoga kita bisa menebarkan kedamaian dan kebaikan di bumi pertiwi ini.

Wallahu’alam