alat musik nyanyi

majalahnabawi.comMusik boleh-boleh saja selama kita mendengarkannya dengan hak, yaitu musik yang kita dengarkan tidak mengandung lirik-lirik yang menyekutukan Allah Swt, tidak mengandung unsur pornografi dan tidak merusak akidah kita. Serta tidak melalaikan kita untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah Swt dan kegiatan-kegiatan wajib. 

Perkembangan zaman membuat tatanan hukum atau konsep sesuatu dapat menjadi berubah, karena telah berbeda esensi dan ilat dari suatu perintah atau pelarangan. Sehingga suatu hukum ataupun konsep dapat relevan sesuai dengan zamannya.  Kaidah ushuliyah mengatakan:

تَغَيَّرَ الْأَحْكَامُ بِتَغَيُّرِ الْأَزْمِنَةِ وَالْأَمْكِنَةِ وَالْأَحْوَالِ

Berubahnya hukum karena berubahnya zaman, tempat, dan kondisi”.

Seringkali tertera di kitab-kitab klasik bahwa musik, seruling, gitar, catur dan lain-lain tergolong dalam kategori “Alatul Malahiy” atau alat yang dapat melalaikan kita dari ketaatan Allah Swt. Kita fokuskan misalanya saja musik, prespektif ilmu Fikih mengategorikan musik sebagai Alatul Malahiy, sehingga apabila ini terjadi maka dihukumi haram.

Penyematan Alat Yang Melalaikan

Begitu juga dengan seruling, gitar, catur dan lain-lain yang tergolong dalam kategori “alatul malahiy”. Namun menurut kami, semua ini perlu ditinjau kembali dengan matang. Bahwa tidak selamanya alat-alat tersebut masih berlaku sebagai “alatul malahiy” di zaman sekarang. Hal ini kembali kepada personal orang yang menggunakan alat-alat tersebut. Bagaimana seorang tersebut memainkan gitar, apakah dengan memainkan gitar menyebabkan seorang tersebut lupa bahkan tidak shalat? Apakah dengan seorang memainkan catur menyebabkan ia lalai menunaikan kewajibannya dan membuat seorang tersebut berkata kasar? Tentunya lagi-lagi hal ini tidak bisa kita generalisir.

Selanjutnya yang menjadi kejanggalan bagi kami sendiri, mengapa pengharaman musik sangat disemarakkan, lalu mengapa kurang terdengar penyemarakkan pengharaman gadget atau gawai, padahal itu juga jika ingin dikatakan termasuk dalam kategori “alatul malahiy” bahkan dosis melalaikannya lebih tinggi dari pada musik.

Lalai Karena Game

Hasil dari pengamatan kami, kami melihat bahwa banyak dari mereka yang bermain game seperti misalnya Mobile Legend, Call of Duty, Free Fire, dan PUBG itu mereka rela menunda shalat demi game yang dimainkan. Kami menemukan satu alasan yang unik, mengapa mereka menunda shalat atau kegiatan wajib mereka dan lebih memilih melanjutkan permainannya, yaitu karena seandainya mereka langsung keluar tiba-tiba begitu saja atau AFK maka itu akan berdampak kepada akun game mereka yang nantinya akan direport oleh pemain lainnya atau rank atau tingkatan dalam game mereka akan turun. Maka bagaimana logikanya, mereka lebih rela menyelamatkan sebuah akun game mereka dari pada agamanya sendiri?.

Ilat Pengharaman Musik

Oke, jika kita usut kembali ilat atau alasan dari pengharaman musik adalah pertama itu sebagai “alatul malahiy” lalu yang kedua adalah terdapat unsur “tasyabbuh bi al-fussaq” menyerupai orang-orang fasik. Namun, kedua ilat ini tidak selamanya menempel pada musik. Sebagaimana yang sudah disinggung tadi, melalaikannya musik atau tidaknya itu kembali ke personal masing-masing. Lalu yang kedua di zaman sekarang musik sudah tidak lagi identik dengan orang fasik lagi, peranan musik sudah dibutuhkan di mana-mana.

Fleksibel Alat Musik

Seorang dari kalangan sufi pernah mengatakan yaitu Imam Dzun Nun bin Ibrahim al-Mishri (245 H):

الْمُوْسِيْقُ صَوْتٌ حَقٌّ يَزْعَجُ الْقُلُوْبَ إِلَى الْحَقِّ. فَمَنْ أَصْغَى بِحَقٍّ تَحَقَّقَ. وَمَنْ أَصْغَى بِشَهْوَةٍ تَزَنْدَقَ

Artinya: “Musik adalah suara kebenaran yang dapat menggerakkan hati menuju kebenaran. Siapa saja yang mendengarnya dengan benar maka ia akan mendapatkan hakikat. Siapa saja yang mendengarnya dengan sahwat maka ia tergolong kafir Zindiq”.

Maka dari dawuh beliau ini, bisa kita dapat simpulkan bahwasanya musik boleh-boleh saja selama kita mendengarkannya dengan hak, yaitu musik yang kita dengarkan tidak mengandung lirik-lirik yang menyekutukan Allah Swt, tidak mengandung unsur pornografi dan tidak merusak akidah kita. Serta tidak melalaikan kita untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah Swt dan kegiatan-kegiatan wajib. Maka apabila sudah seperti itu, insya Allah kita akan mendapatkan hakikat dari musik tersebut, bisa berupa hikmah misalnya, atau rasa semangat, dan lain-lain. Tapi perlu diingat ketika kita mendengarkannya dengan sahwat, maka kita akan tergolong ke kafir Zindiq.