Bercanda Boleh atau Tidak?

majalahnabawi.com – Bertingkah dengan memunculkan sifat humoris, penuh kelakar, bahkan terbahak-bahak adalah sebuah interpretasi makna canda. Pelaku dari canda sendiri, tidak hanya manusia, bahkan hewan pun terkadang kita lihat suka bercanda dengan sesamanya, seperti kucing yang saling berjungkal dengan temannya. Dari tingkatan manusia pun tidak menjadi halangan, semua kalangan memiliki hak untuk bertingkah humoris, sekalipun Rasulullah Saw.

Hanya dirasa perlu adanya batasan-batasan mengenai canda ini, bagaimana sekiranya tetap menjaga norma-norma dalam bersosial dalam artian tidak berlebihan. Maka, dalam syariat Islam diatur seberapa jauhkah kapasitas suatu candaan hingga dinyatakan boleh atau tidak?.

Hukum Bercanda

Mengenai hukum bercanda itu sendiri, di sini akan kita coba sajikan beberapa dalil dari hadis Nabi dan perkataan ulama:

Dituturkan oleh Aisyah r.a:

مَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسْتَجْمِعًا قَطُّ ضَاحِكًا حَتَّى تُرَى مِنْهُ لَهَوَاتُهُ إِنَّمَا كَانَ يَتَبَسَّمَ

 Artinya: “Aku belum pernah melihat Rasulullah Saw. tertawa terbahak-bahak hingga kelihatan lidahnya, namun beliau hanya tersenyum.”

Abu Hurairah r.a menceritakan, para sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw: “Wahai, Rasulullah! Apakah engkau juga bersenda gurau bersama kami?” Rasulullah Saw menjawab:

نَعَمْ غَيْرَ أَنِّيْ لاَ أَقُوْلُ إِلاَّ حَقًّا

Betul, hanya saja aku selalu berkata benar.

Pendapat Ulama Tentang Bercanda

Lalu, Habib Abdullah bin Husain bin Thahir dalam kitabnya Sullam al-Taufiq mengutip pernyataan al-Hasan bahwa candaan yang tidak berlebihan dan terus-menerus, diperbolehkan. Candaan dianggap baik dan sebagai media relaksasi dari ketegangan asalkan tidak sampai keterlaluan. Karena, bila sudah terlalu banyak tertawa bisa menyebabkan hati keras.

   وَقَالَ الْحَسَنُ أَنَّ مِنَ الْخِيَانَةِ أَنْ تَُحَدِّثَ بِسِرِّ أَخِيْكَ وَكَالْمِزَاحِ إِذَا كَانَ مُفْرِطًا وَمُدَاوَمًا. أَمَّا الْمُدَاوَمَةُ فَلِأَنَّهُ اشْتِغَالٌ بِاللَّّعْبِ وَالْهَزْلِ فِيْهِ. وَأَمَّا الْإِفْرَاطُ فِيْهِ فَلِأَنَّهُ يُوْرِثُ كَثْرَةَ الضَّحْكِ، وَكَثْرَةُ الضَّحْكِ تُمِيْتُ الْقَلْبَ وَتُسْقِطُ الْمَهَابَةَ. وَأَمَّا إِذَا كَانَ الْمِزَاحُ مُطَايَبَةً وَفِيْهِ انْبِسَاطٌ وَطِيْبُ قَلْبٍ فَلَمْ يُنْهَ عَنْهُ 

Artinya: al-Hasan berkata: “Sesungguhnya yang termasuk berkhianat adalah jika kamu menceritakan rahasia teman kamu. Juga seperti guyonan yang keterlaluan dan terus-menerus. Candaan yang terus-menerus dapat menyibukkan seseorang pada permainan dan senda gurau. Candaan yang keterlaluan bisa menyebabkan banyak tertawa. Banyak tertawa bisa mematikan hati, menghilangkan kewibawaan. Jika guyon itu baik, ada unsur menggemberikan dan merelaksasi hati maka tidak dilarang”. (Habib Abdullah bin Husain bin Thahir, Sullam al-Taufiq, [Thoha Putra], hlm. 69)

Demikian pula dikatakan Imam Nawawi dalam kitab al-Adzkar al-Nawawiyah, canda atau guyon diperbolehkan selama tidak keterlaluan dan tidak terus-menerus. Karena guyon yang kelewat batas berpotensi menghabiskan waktu untuk menyakiti orang lain, mengakibatkan kedengkian, dan kewibawaan.

Guyon Untuk Kemaslahatan

Jika guyon sesekali dilakukan untuk kemaslahatan, membuat nyaman lawan bicara, tentu tidak ada larangan sama sekali. Bahkan seperti ini disunahkan.

  قَالَ الْعُلَمَاءُ: الْمِزَاحُ الْمَنْهِيُّ عَنْهُ، هُوَ الَّذِيْ فِيْهِ إِفْرَاطٌ وَيُدَاوِمُ عَلَيْهِ، فَإِنَّهُ يُوْرِثُ الضَّحْكَ وَقَسْوَةَ الْقَلْبِ، وَيُشْغِلُ عَنْ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى وَالْفِكْرِ فِيْ مُهِمَّاتِ الدِّيْنِ، وَيَؤُوْلُ فِيْ كَثِيْرٍ مِّنَ الْأَوْقَاتِ إِلَى الْإِِيْذِاءِ، وَيُوْرِثُ الْأَحْقَادَ، وَيُسْقِطُ الْمَهَابَةَ وَالْوَقَارَ. هَذِهِ الْأُمُوْرِ فَهُوَ الْمُبَاحُ الَّذِيْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ، فَإِنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا كَانَ يَفْعَلُهُ فِيْ نَادِرٍ مِنَ الْأَحْوَالِ لِمَصْلَحَةٍ وَتَطْيِيْبِ نَفْسِ الْمُخَاطَبِ وَمُؤَانَسَتِهِ، وَهَذَا لَا مَنْعَ قَطْعًا، بَلْ هُوَ سُنَّةٌ مُسْتَحَبَّةٌ إِذَا كَانَ بِهَذِهِ الصِّفَةِ  

Artinya: “Para ulama mengatakan: guyon yang dilarang adalah yang keterlaluan dan terus-menerus. Tertawa bisa mengakibatkan hati keras, menyibukkan hati sehingga lupa kepada Allah dan memikirkan urusan agama yang penting. Guyon mempunyai potensi menyakiti orang lain dan menyebabkan kedengkian, menghilangkan kewibawaan. Guyon-guyon ini diperbolehkan sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Saw. Beliau melakukan guyon jarang-jarang, yakni ketika berdampak maslahat dan membuat nyaman lawan bicara. Jika tujuannya seperti itu, guyon tidak dilarang bahkan malah disunahkan”. (al-Nawawi, al-Adzkar al-Nawawiyah, [Darul Fikr: 1994], hlm. 326)

Dapat ditarik benang merah, dengan demikian, humor atau guyonan tidak mutlak diharamkan. Ia berstatus hukum mubah, bahkan bisa sunah sebagaimana yang disampaikan oleh Imam al-Nawawi. Yang perlu menjadi perhatian, guyon tidak boleh ada unsur kebohongan yang menyesatkan (hoax), tidak boleh pula berlebihan dan terus-menerus, apalagi sampai memicu tawa.

Contoh Canda Nabi SAW

1. Anas r.a mengisahkan, Ummu Sulaim r.a memiliki seorang putera yang bernama Abu Umair. Rasulullah Saw sering bercanda dengannya setiap kali beliau datang. Pada suatu hari beliau Saw datang mengunjunginya untuk bercanda, namun tampaknya anak itu sedang sedih. Mereka berkata: “Wahai, Rasulullah! Burung yang biasa diajaknya bermain sudah mati,” lantas Rasulullah Saw bercanda dengannya, beliau berkata:

 يَا اَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُغَيْرُ

“Wahai Abu Umair, apakah gerangan yang sedang dikerjakan oleh burung kecil itu?

2.

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، اِحْمِلْنِيْ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّا حَامِلُوكَ عَلَى وَلَدِ نَاقَةٍ، قَالَ وَمَا أَصْنَعُ بِوَلَدِ النَّاقَةِ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَهَلْ تَلِدُ الْإِبِلَ إِلَّا النُّوْقُ

Riwayat Anas berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Nabi Saw, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah, berilah aku anak unta yang aku kendarai.” Nabi Saw menjawab: “Kami akan memberimu anak unta.” Laki-laki itu bertanya, “Apa yang bisa aku lakukan dengan anak unta?” Nabi Saw menjawab: “Bukankah unta dewasa juga dilahirkan oleh seekor unta yang pernah kecil?”

Similar Posts