MajalahNabawi.com- Seperti yang kita ketahui, bahwa Islam mengajarkan kepada kita kebersihan dan kerapihan. Salah satunya dengan memotong kuku agar bersih dari kotoran yang masuk kedalam kuku dan atau pun dengan memotong rambut agar terlihat rapi. karena kebersihan dan kerapihan juga memiliki nilai sosial dalam masyarakat.

Memotong Kuku Ditinjau dari Para Pakar Kesahatan

Selain itu memotong kuku ternyata memiliki beberapa manfaat, sebagaimana yang dijelaskan oleh pakar kesehatan, yakni di antaranya agar terbebas dari penyakit tifus, yakni penyakit yang disebabkan oleh bakteri Salmonella typhi, yang mana bisa membuat penderitanya mengalami demam tinggi, diare, sakit kepala dan perut. Bakteri ini sering kali bersarang di tempat-tempat kotor, termasuk kuku yang jarang dibersihkan.

Yang kedua agar tidak terjangkit penyakit cacingan. Orang yang terkena penyakit cacingan akan mengalami berbagai macam gejala, misalnya rasa gatal di anus atau vagina, gangguan organ pencernaan; seperti diare, mual, muntah, hingga penurunan berat badan. Hal ini bisa saja terjadi karena kuku yang kotor. Telur-telur cacing mudah sekali bersarang dan menetas di kuku kotor, kemudian masuk ke dalam tubuh jika tidak segera dibersihkan. Kemudian yang terakhir, dengan memotong kuku akan terbebas dari penyakit Cantengan. Penyakit ini mengakibatkan kuku kita bernanah dan mengeluarkan bau yang amat busuk akibat infeksi kuman yang bersarang di kuku-kuku kotor.

Begitu pun halnya dengan kuku, mencukur rambut juga memiliki banyak manfaat. Sebagaimana yang dikatakan oleh dr. Kevin (seorang dokter yang ahli dalam bidang kesehatan), yakni dengan mencukur rambut akan mencegah dan mengatasi rambut bercabang, membuat rambut sehat dan cepat panjang, membuat rambut nampak lebih tebal, sebagai terapi suasana hati yakni seseorang bisa tampil lebih percaya diri dari biasanya.

Terlepas dari hal tersebut, saya pernah ditanya oleh seorang teman se-SMP dulu. Katanya, bagaimana hukum memotong kuku saat dalam keadaan junub atau mencukur rambut dalam keadaan junub? Karena ada keterangan bahwa bagian anggota tubuh yang terlepas dalam keadaan junub sedangkan ia belum melakukan mandi junub maka anggota tubuh yang terlepas tersebut nanti akan dibangkikan diakhirat dalam keadaan junub. Alih-alih hal tersebut teman saya itu sempat mengalami kejadian rambutnya rontok, sedangkan ia dalam keadaan junub.

karena mendengar keterangan yang demikian, maka ia mengumpulkan satu persatu helai rambut yang rontok tadi dan mengumpulkannya dengan tujuan mau dimandikan. Karena teman saya ini mungkin orangnya sedikit teledor, ia menyimpan kumpulan helai rambutnya itu di pojok lemari. Sehabis pulang sekolah ia panik mencari helaian rambut yang dikumpulkan tadi tidak ada di tempatnya. Setelah ditanyakan ternyata ada temannya yang membersihkan asrama waktu itu. Karena temannya ini tidak tau itu rambut apa, akhirnya ia memasukan helaian rambut tadi ke tong sampah dan sudah berbaur dengan sampah lainnya. Akhirnya teman saya ini marah-marah ke temannya karena kejadian tersebut. Begitulah kronologisnya dan ia bertanya kepada saya bagaimana hukumnya.

Kukum Memotong Kuku Menurut Para Ulama

Mengenai permasalahan tersebut bagaimana hukumnya? dalam kitab Fathul Mu’in sendiri disebutkan:

وينبغي أن لا يزيلوا قبل الغسل شعرا أو ظفرا وكذا دما…

“-dan sebaiknya/sepantasnya, mereka tidak menghilangkan rambut, kuku dan darah…”

Perlu kita ketahui dalam kitab Fawaidul Makiyah, secara umum, kata ينبغي itu menunjukan anjuran/sunnah. Dengan demikian, maka orang yang junub dianjurkan/disunnahkan tidak memotong kuku/rambut. Sebaliknya, bila orang junub memotong kuku/rambut, maka hukumnya makruh saja. Kita memahaminya demikian untuk menghormati ulama yang membolehkan secara mutlak, seperti pendapatnya Imam Atha (w. 114 H) yang dikutip oleh Imam Bukhari (w. 256 H) dalam bab junub:

باب: الجنب يخرج ويمشي فى السوق وغيره

وقال عطاء: يحتجم الجنب, ويقلم أظفاره ويحلق رأسه وان لم يتوضأ

“Bab: Orang Junub keluar rumah dan berjalan dipasar dan tempat yang lainnya

Dan Atha berkata: “Orang Junub (boleh) berbekam, memotong kuku, mencukur rambut sekalipun ia tidak punya wudhu”.

Lalu dari mana asalnya keterangan bahwa perbuatan memotong kuku/rambut dalam keadaan junub itu nanti akan dibangkitkan di akhirat dalam keadaan junub? itu adalah pendapatnya Imam al-Ghazali (w. 505 H) dalam kitab Ihya’u Ulumiddin, yang mana pendapatnya tersebut juga dikutip oleh Syeikh Zainuddin al-Malibari (w. 972 H) dalam kitab Fathul Mu’in nya. Akan tetapi pendapatnya Imam al-Ghazali ini kurang begitu kuat karena belum diketahui dalil syar’i nya, sebagaimana yang diutarakan oleh Imam Ibn Taimiyah (w. 728 H) yang mana dikutip oleh Imam as-Safarini (w. 1114 H) dalam kitab Godza’u al-Albab nya.

Itulah mungkin sekilas permasalahan dalam memotong kuku atau mencukur rambut dalam keadaan junub. Mohon maaf apabila masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam penulisan. Mudah-mudahan bermanfaat.

Waallahu A’lam….

By Taufik Hidayat

Mahasantri Darus-Sunnah angkatan Auliya 21