Indonesia Masih Belum Merdeka
majalahnabawi.com – Indonesia adalah sebuah negara maritim dan sangat kaya dengan flora dan fauna-nya. Indonesia sudah menyatakan dirinya sebagai negara merdeka dari tangan para penjajah. Pada tahun ini Indonesia akan memperingati kemerdekaan yang ke-74.
Negara Indonesia terlahir 74 tahun yang lalu, karena pahlawan berhasil menyelamatkan Indonesia dari tangan para penjajah. Hanya tinggal menghitung hari untuk menghadiri kegiatan memperingati kemerdekaan itu. Pada 17 Agustus nanti, hampir setiap sekolah yang ada di Indonesia akan mengadakan upacara akbar sebagai simbolis memperingati kemerdekaan Indonesia. Tetapi anehnya selama 74 tahun Indonesia merdeka dari tangan para penjajah, Indonesia tidak pernah merdeka dengan penjajahan yang dilakukan para koruptor.
Undang-Undang Pemberantasan Korupsi
Indonesia sendiri sejak zaman pemerintahan orde lama Soekarno hingga orde reformasi saat ini, telah menerbitkan beragam peraturan perundang-undangan dalam upaya pemberantasan korupsi. Mulai dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan “United Nations Convention Against Corruption, 2003.
Para koruptor berhasil membuat keadaan negara kita semakin terjepit dan banyak terlibat hutang di Bank Internasional. Para Anggota KPK tidak henti-hentinya berusaha untuk menangkap para koruptor. Tetapi setiap KPK berhasil menangkap koruptor, maka koruptor yang lain terlahir kembali.
“Korupsi adalah suatu penyakit ganas yang menggerogoti kesehatan masyarakat seperti halnya penyakit kanker yang setapak demi setapak menghabisi daya hidup manusia, dan sulit untuk disembuhkan. Kasus ini telah menjalar di setiap sendi kehidupan dan seakan telah menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari.
Makna Korupsi
Korupsi secara sederhana dapat dipahami sebagai tindakan “perampokan” terhadap uang negara, yang tentu saja bersumber dari rakyat. Kata korupsi sendiri berasal dari bahasa latin, yakni “corruptio” (diambil dari kata kerja corrumpere), yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Menurut Wikipedia Indonesia, korupsi merupakan tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu, yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.
Titik Ujung Korupsi
Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harfiahnya; pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali. Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan. Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Sesuai peribahasa “Buah jatuh tak jauh dari pohonnya”, untuk memulai penghentian terhadap korupsi maka kita harus memulainya dengan kita sendiri. Mulai dari yang kecil saja seperti tidak korupsi terhadap waktu. Agar korupsi tidak terjadi pada generasi selanjutnya.