Majalahnabawi.com – Kewajiban shalat sudah jelas disebutkan di dalam al-Quran dengan redaksi أَقِيْمُوا الصَّلَاةَ menggunakan fiil amr yang menghendaki kepada wajib. Akan tetapi ayat ini masih mengandung makna global tentang bagaimana tata cara shalat yang sesuai dengan syari’at. Kemudian hadis sebagai sumber hukum Islam yang kedua berfungsi untuk merinci (mentafshil) ayat yang maknanya masih umum yang terdapat di dalam al-Quran.

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)

Merupakan hadis yang berfungsi sebagai tafshil dari ayat Quran أَقِيْمُوا الصَّلَاةَ. Nabi Muhammad Saw memerintahkan umatnya untuk shalat sebagaimana beliau shalat. Namun, bagaimana statusnya jika ada yang terlupakan baik dengan berkurang atau berlebih sesuatu yang semestinya di dalam shalat ? Apakah wajib menyempurnakannya atau cukup dengan sujud sahwi saja? Sebelum ke penjelasan lebih lanjut, pernakah mendengar apa itu sujud sahwi?

Definisi Sujud Sahwi

Bagi sebagian orang mungkin tidak asing lagi dengan istilah sujud sahwi. Ringkasnya, sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena lupa ketika shalat. Menilik dari aspek etimologi, sahwi berasal dari سَهَا يَسْهُوْ سَهْوًا yang berarti lupa. Sedangkan menurut terminologi, sujud sahwi adalah dua sujud yang dilakukan untuk mengganti kekurangan yang terjadi dalam shalat karena lupa.

Adakala seseorang tertinggal hal yang fardlu ataupun sunah dalam shalat. Ketika tertinggal yang fardlu, tidak dapat diganti dengan sujud sahwi akan tetapi hendaklah menyempurnakan shalatnya. Apabila seseorang tertinggal hal yang sunah, maka disunahkan untuk sujud sahwi dan tidak boleh mengulangi kembali setelah mengerjakan yang fardlu. Seperti: tertinggal tasyahud awal, lalu ia ingat ketika sudah berdiri, maka tidak boleh kembali untuk tasyahud awal.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa sunah dalam shalat diklasifikasikan kepada dua: Sunnah Haiat dan Sunnah Ab’adl. Lalu sunah apakah yang dimaksud di sini ?

Macam-macam Sunnah Ab’adl

Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazy menjelaskan dalam kitabnya Fathul Qarib, bahwa sunah yang dimaksud adalah sunnah Ab’adl. Yaitu:

  1. Tasyahud awal
  2. Duduk tasyahud awal.
  3. Qunut ratib, yaitu qunut shubuh dan qunut witir dalam separuh kedua dari bulan Ramadhan.
  4. Berdiri Ketika membaca qunut.
  5. Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw setelah tasyahud awal dan qunut.
  6. Membaca shalawat kepada keluarga nabi sesudah tasyahhud awal dan qunut.

Kapan Dilakukan Sujud Sahwi?

Di dalam kitab al-Lu’lu’ wa al-Marjan karya imam Muhammad Fuad bin Abdul Baqi terdapat hadis yang menjelaskan bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Hal ini senada dengan hujjah imam al-Syafi’i.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُحَيْنَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمُ الظُّهْرَ, فَقَامَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الْأُوْلَيَيْنِ وَلَمْ يَجْلِسْ فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ حَتَّى إِذَا قَضَى الصَّلَاةَ وَانْتَظَرَ النَّاسُ تَسْلِيْمَهُ كَبَّرَ وَهُوَ جَاِلسٌ وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ ثُمَّ سَلَّمَ. (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)

Dari Abdillah bin Buhainah bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad saw pernah shalat zhuhur bersama kami, maka kami berdiri sesudah dua rakaat yang pertama dan nabi tidak duduk, maka orang-orang pun berdiri beserta nabi, hingga apabila telah selesai shalat dan orang-orang menunggu salamnya, ia bertakbir sambil duduk, dan ia sujud dua kali sebelum salam, kemudian ia salam. (HR. al-Bukhari)

Tata Cara Sujud Sahwi

Seperti yang sudah disinggung di atas, sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali sebelum salam. Setelah membaca tasyahud akhir, sujud sahwi diawali dengan takbir, kemudian sujud sembari membaca: سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلاَ يَسْهُو  (Maha Suci Allah Yang tidak tidur dan tidak lupa). Lalu duduk antara dua sujud dengan tuma’ninah, lalu sujud yang kedua dan membaca bacaan sebagaimana pada sujud pertama, kemudian duduk lalu salam.

Bagaimana Hukum Sujud Sahwi Bagi Makmum?

Jumhur ulama bersepakat bahwa wajib bagi makmum untuk sujud sahwi jika imam melakukannya. Hal ini karena wajibnya ittiba’ (mengikut imam) dalam shalat. Meskipun sujud sahwi hukumnya sunnah.